Jakarta - Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial JW sebagai tersangka penabrak mobil berpenumpang Irawati, istri Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Irjen Boy Rafli Amar. JW dinilai lalai dalam mengemudi sehingga memicu kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Pengemudi kendaraan bermotor kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada Tagar, Rabu, 11 Maret 2020.
Penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta.
Fahri mengatakan JW telah melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Yang bunyinya: "Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah."
"Penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta," tutur Fahri.
Namun, JW tidak ditahan karena menurut penyidik ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Sementara, pasal yang dikenakan bukan pasal pengecualian untuk dilakukan penahanan.
Sementara Irawati kini masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpanginya ringsek ditabrak bus Transjakarta yang dikendarai JW. "Masih dirawat inap, kategori luka ringan," kata Fahri.
Sebelumnya, bus Transjakarta yang dikemudikan JW melaju dari arah Utara menuju Selatan di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di Persimpangan Silkar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lantaran diduga kurang berhati-hati, JW menabrak bodi kendaraan Irawati yang sedang berbelok dari selatan menuju timur. Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2020, pukul 10.30 WIB. []