Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim mencatat menyampaikan, tingkat okupansi atau hunian hotel di Jawa Timur (Jatim) meningkat setelah menurunnya status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah.
"Presentasenya meningkat dari 10 persen menjadi 25 persen. Memang sudah ada pengaruh (dari berubahnya level PPKM) namun belum signifikan (dampak ekonomi)," kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono saat dihubungi wartawan, Minggu 12 September 2021.
Namun, peningkatan hunian di hotel hanya terjadi pada akhir pekan, sedangkan untuk hari biasa, tingkat hunian cenderung sepi pengunjung. Karena itulah, Dwi menilai, okupansi hotel belum pulih sepenuhnya seperti sebelum pelaksanaan PPKM.
Mengingat kondisi yang belum pulih, banyak hotel bahkan restoran masih sedikit kerepotan dalam mengatur operasionalnya. Karena itulah, Dwi berharap pemerintah bisa memberikan stimulan untuk para pelaku usaha di hotel maupun restoran. Langkah ini penting dilakukan agar beban pelaku usaha diringankan seperti masalah pajak, perbankan, listrik dan sebagainya.
Presentasenya meningkat dari 10 persen menjadi 25 persen.
Tak lupa, Dwi juga mengingatkan, para pelaku usaha agar tetap mengawasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 bisa berjalan baik agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali.
"Jangan seperti yang terjadi di Amerika, ada gelombang ketiga, jangan sampai, itu akan memberatkan," ujaranya.
Saat ini kasus Covid-19 di Jatim telah mencapai 389.173 orang. Dari jumlah tersebut, 354.027 orang dinyatakan sembuh dan 28.965 orang meninggal dunia. Sementara 6.181 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi. []
Baca Juga :
- Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri
- Menyoal Efektivitas PPKM Mikro Dibandingkan dengan Lockdown
- Komentar Kemenkes Soal Kelanjutan PPKM Darurat
- Opini: Perpanjangan PPKM Darurat Disertai Pembenahan