Majalengka - Kepolisian menetapkan sopir mobil pikap sebagai tersangka kasus tabrakan maut di Km 154.800 jalur A Tol Cipali, yang terjadi pada Jumat 19 Juli 2019 malam.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Minggu 21 Juli 2019 mengatakan, penetapan tersangka atas nama Karim berdasarkan hasil gelar Polres Majalengka bersama Ditlantas Polda Jabar pada Sabtu 20 Juli 2019.
"Diduga pengemudi mobil pikap, Karim tiba di lokasi kejadian mengantuk sehingga kehilangan kendali dan mobil yang dikemudikan masuk ke jalur berlawanan yakni jalur A dan menabrak mobil minibus APV yang sedang melaju di jalur itu," kata Mariyono.
Dia mengungkapkan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 Undang-undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia.
Baca juga:
"Namun karena tersangka meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, sebelum di SP3, kami akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Diketahui, tabrakan antara mobil pikap nopol E 8609 BZ dengan minibus APV terjadi di kilometer 154.800 jalur A (arah Jakarta menuju Cirebon) Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Jumat 19 Juli 2019 malam. Lima orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka berat akibat kecelakaan ini.
Tabrakan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Mobil Grand Max pikap yang dikemudikan Karim melaju di jalur B (Palimanan menuju Cikopo). Tiba di tempat kejadian, mobil tersebut oleng dan masuk ke jalur berlawanan yakni jalur A dan menabrak kendaraan minibus AVP yang dikemudikan oleh Sunarto.
Korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Cideres, Majalengka. Sedangkan korban luka berat saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon.[]