Sistem Hybrid Multiplexing dalam RUU Penyiaran, Apa itu?

Sistem Hybrid Multiplexing adalah campuran antara sistem Single Mux dan Multi Mux. Berbagai kebaikan yang ada di sistem Single Mux dan Multi Mux diambil dan dikombinasi.
Bambang Soesatyo (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 13/2/2018) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sepakat menggunakan Sistem Hybrid Multiplexing dalam Rancangan Undang Undang Penyiaran.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, Sistem Hybrid Multiplexing dinilai bisa memenuhi keadilan semua pihak.

"Sistem Hybrid Multiplexing adalah campuran antara sistem Single Mux dan Multi Mux. Berbagai kebaikan yang ada di sistem Single Mux dan Multi Mux akan diambil dan dikombinasi. Dengan demikian dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, negara maupun para pelaku usaha industri penyiaran sama-sama diuntungkan," ungkapnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/2).

Karena menurutnya, permasalahan yang membuat RUU ini tak kunjung menemukan hasil adalah perebutan sistem, antara Single Mux dan Multi Mux.

Sistem Single Mux sendiri menjadikan satu operator atau penyelenggara sebagai satu-satunya layanan multipleksing penyiaran digital. LPP RTRI akan menguasai dan mengelola penggunaan frekuensi dan menyediakan infrastruktur transmisi.

Sedangkan dalam sistem Multi Mux atau multipleksing operator setiap LPS eksisting bebas menjadi pengelola frekuensinya masing-masing dan menjalankan multipleksing untuk keperluan internal LPS sendiri.

"Pembahasan RUU Penyiaran masih terhambat pembahasan antara penggunaan sistem Single Mux dan Multi Mux. Saya kira kita perlu mencari jalan keluarnya, sehingga RUU Penyiaran bisa segera diselesaikan dengan bijaksana," tutur Bamsoet dalam pertemuan tersebut.

Bamsoet optimis, komunikasi yang dijalin secara intensif semisal dengan pertemuan informal, RUU Penyiaran yang alot bisa tidak akan menemukan kerumitan lagi. Ia berharap, kesepakatan ini bisa membuahkan hasil pada masa sidang berikutnya.

"Mengingat besok sudah penutupan masa sidang DPR, maka RUU Penyiaran sebagai RUU inisiatif DPR akan kita bahas pada masa sidang selanjutnya. Insya Allah sudah tidak ada pembahasan yang terlalu rumit. Dengan menjalin komunikasi secara rutin, semua bisa diselesaikan dan dicari jalan keluarnya," jelasnya.

Jika disahkan, RUU Penyiaran ini akan mengganti Undang-undang Penyiaran No.32 Tahun 2002. Nantinya, menjadi landasan utama dari pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital. (nhn)

Berita terkait
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi