Singapura Bantah Tolak Pulangkan Koruptor Indonesia

Pemerintah Singapura tersinggung karena dituduh menolak bekerja sama untuk memulangkan para koruptor. Singapura membantah tudingan para petinggi Polri.
Koruptor Buronan (Foto: Ist)

Singapura, (Tagar 3/4/2017) - Para pejabat polisi Indonesia menegaskan bahwa pemerintah Singapura terkesan menolak untuk memulangkan sejumlah koruptor Indonesia yang bersembunyi di sana.

Pernyataan ini membuat Pemerintah Singapura tersinggung karena dituduh menolak bekerja sama untuk memulangkan para koruptor. Singapura membantah keras tudingan para petinggi Polri dalam lingkup perjanjian Extradition Treaty and Mutual Legal Assistance.

Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura, Minggu (2/3) mengatakan, kedua negara sudah sepakat bekerjasama dalam penegakan hukum dan menangani masalah pidana. MFA menanggapi laporan pemberitaan yang mengutip Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Saiful Maltha yang mengatakan bahwa Indonesia telah mengirimkan draft perjanjian ekstradisi ke Singapura, tetapi tidak membalas surat itu.

Irjen Pol Saiful, kepada wartawan, Kamis lalu mengatakan perihal investigasi terhadap Honggo Wendratno, pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. Honggo diduga melakukan korupsi tahun 2010 lalu dan pemerintah Indonesia meyakini Honggo bersembunyi di Singapura.

Selain itu, Singapura juga menangggapi komentar Ses National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Naufal Yahya yang mengatakan, Singapura hidup dari investasi. Jika tersangka tidak berinvestasi di Singapura, tersangka pasti sudah diusir dengan dalih over (stayer). Juru bicara MFA Singapura menyebut pernyataan sejumlah pejabat polisi Indonesia tidak faktual. ”Mereka juga tidak mencerminkan kerja sama yang baik antara kedua lembaga penegak hukum, terutama yang berasal dari dua pejabat senior,” kata pihak MFA Singapura, seperti dikutip Channel News Asia, Senin (3/4).

Menurut MFA, Singapura dan Indonesia sudah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai sebuah paket bulan April 2007 lalu di Bali. Penandatanganan paket disaksikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. MFA menambahkan bahwa Singapura telah menyediakan bantuan kepada Indonesia terkait perjanjian Extradition Treaty and Mutual Legal Assistance. Singapura mengklaim pada tahun lalu telah mendeportasi dua warga Indonesia terkait dugaan kasus korupsi. Keduanya adalah mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti dan pengusaha Indonesia Hartman Aluwi. (wwn)

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.