Sindikat Oprek Aplikasi Rugikan Grab Rp 6 Miliar

“Dari kegiatan mereka selama sekitar dua bulan, perusahaan Grab dirugikan kisaran Rp 6 miliar,” ujar Fanani.
Kejahatan Siber Transportasi Online. Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polres Pemalang merilis kasus pengungkapan sindikat illegal access aplikasi milik Grab, Senin (19/3). Dua bulan beroperasi, delapan pelaku merugikan Grab sekitar Rp 6 miliar. (Agus)

Semarang (Tagar 19/3/2018) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kejahatan penipuan berbasis layanan transportasi online. Delapan orang yang diduga sindikat illegal access (oprek) aplikasi milik Grab berhasil diringkus.

“Satu pelaku merupakan otaknya dan tujuh lain adalah driver pengguna aplikasi ilegal tersebut,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Tedy Fanani, di Semarang, Senin (19/3).

Kedelapan pelaku diamankan di tempat terpisah oleh tim gabungan Polda Jateng dan Polres Pemalang. Otak sindikat, Tommy Nur F (32), warga Brebes ditangkap di rumah kosnya di kawasan Karangrejo, Jatingaleh, Semarang. Sedangkan tujuh pelaku lain, Ibnu, Hidayat, Ahmad, Benny, Jahidin, Kubro dan Ivon, semuanya warga Jakarta, diringkus di area SPBU Lawangrejo, Kota Pemalang.

“Dari kegiatan mereka selama sekitar dua bulan, perusahaan Grab dirugikan kisaran Rp 6 miliar,” ujar Fanani.

Dalam menjalankan aksinya, Tommy menyediakan paket lengkap handphone beserta aplikasi ilegal hasil oprekan aplikasi resmi Grab. “Handphone seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Kalau aplikasi saya hargai Rp 350 ribu,” ujar dia.

Ponsel dan aplikasi ilegal Grab ini selanjutnya dipasarkan ke mitra Grab yang berminat. “Belajar oprek aplikasi secara otodidak. Dapat pelanggan, dari mulut ke mulut saja,” imbuhnya.

Head of Public Affairs Grab Indonesia. Tri Sukma Anreianno menyatakan para pelaku telah mengakses aplikasi secara tidak sah. Mereka juga menjalankan order fiktif (opik) dan menggunakan fake GPS atau yang dikenal di kalangan mitra pengemudi dengan sebutan tuyul.

“Kami berterimakasih ke mitra pengemudi atas laporannya yang membantu kepolisian menangkap pelaku. Karena ini bagian dari program nasional Grab Lawan Opik. Apresiasi dan terima kasih juga kami sampaikan ke Polda Jateng dan Polres Pemalang yang berhasil membongkar cyber crime ini,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 213 ponsel hasil oprek, tiga unit mobil dan peralatan lain yang digunakan pelaku mendukung kejahatannya. Delapan pelaku disangka melanggar pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008 jo pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ags)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu