Siapa Rizieq Shihab Sebelum Kasus Ahok?

Bagaimana sepak terjang Rizieq Shihab sebelum sempat bersiteru dengan Ahok?
Ketua ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kiri, berbaju putih) menjadi saksi ahli dalam bidang agama pada sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama akrab disapa Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017. (Foto: Liputan 6)

Jakarta, (Tagar 3/4/2019) - Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau lebih dikenal dengan Rizieq Shihab adalah salah satu tokoh Islam di Indonesia yang terkenal berani dan kontroversial menyuarakan pendapatnya.

Meski sejak 2017 Rizieq Shihab telah menghilang dari publik Indonesia, kemudian diketahui berada di Arab Saudi, ternyata ia masih punya pengaruh kuat bagi  pengikutnya di Indonesia.

Memasuki tahun pemilihan presiden (Pilpres) 2019, nama Rizieq kembali disorot  publik. Mengacu kepada keputusan politik Rizieq dengan beragam tindakannya memenangkan pasangan calon nomor urut dua (02) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Bahkan ketika Rizieq menjalani hubungan jarak jauh dengan para pengikutnya.

Sebenarnya siapa Rizieq Shihab sampai punya pengaruh masif di Indonesia?

Sebelum menjadi tokoh Islam kontroversial, Rizieq muda yang lulus kuliah jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul) di King Saud University pada 1990, memulai karirnya sebagai guru SMA di Arab Saudi.

Setelah ia pulang ke Tanah Air pada 1992, Rizieq mulai aktif sebagai penceramah agama juga menjadi Kepala Sekolah Madrasah Aliyah di Jamiat Kheir sampai 1996. Meski sudah tidak menjadi kepala sekolah, tapi Rizieq masih aktif mengajar sebagai guru Fiqih atau Ushul Fiqh kemudian menjadi anggota Jamiat Kheir.

Dari situ Rizieq mulai dipercaya mengemban jabatan sebagai anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang, serta dipercaya menjadi ketua sejumlah Majelis Taklim Jabotabek.

Rizieq ShihabRizieq Shihab di antara Fahri Hamzah dan Fadli Zon. (Foto: Twitter/Fadli Zon)

Sebagai penceramah agama, nama Rizieq pun mulai dikenal publik. Sampai saat dia mendirikan sebuah organisasi massa Islam berpusat di Jakarta yaitu Front Pembela Islam (FPI). Pada 17 Agustus 1998, Rizieq pun mendeklarasikan FPI secara resmi di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang.

Seiring berjalannya waktu, FPI memilik kelompok internal seperti Sayap Juang dan Laskar Pembela Islam. Kelompok internal FPI ini terkenal sebagai kelompok paramiliter yang melakukan aksi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diklaim maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan.

Maka, dari situ FPI semakin luas dikenal masyarakat sebagai organisasi Islam yang kontroversial, dikenal lalu punya pengikut di berbagai wilayah Indonesia.

Sepak terjang Rizieq Shihab

Sepak terjang FPI yang kontroversial tak lepas dari pengaruh pentolannya yaitu Rizieq Shihab. Bahkan, karena pernyataan kontroversialnya, Rizieq sempat menjadi seorang tahanan.

Berikut sejumlah kasus yang menimpa Rizieq Shihab dari tahun 2003 hingga tahun 2017.

1. Setelah berbagai kontroversi, untuk pertama kalinya Rizieq divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Rizieq dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia saat diundang dalam sebuah dialog di SCTV dan Trans TV.  

2. Lima tahun berselang, tepatnya 30 Oktober 2008, Rizieq kembali dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Kali ini Rizieq dijerat Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni 2008 di Monas, Jakarta. Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain.

Rizieq - PrabowoRizieq Shihab dan Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

3. Pada 2015, Rizieq kembali membuat masalah yang hanya berujung sebuah laporkan. Ketika melakukan ceramah, saat diundang Bupati Purwakarta, Rizieq memplesetkan kata 'sampurasun' menjadi 'campur racun'. Ceramahannya pun sontak membuat kemarahan masyarakat Sunda, sehingga Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.

4. Kerap bersinggungan dengan jeratan hukum, rupanya tak membuat Rizieq gentar. Setahun kemudian, 27 Oktober 2016, Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Putri ketiga Presiden Soekarno ini melaporkannya, karena Rizieq dinilai telah menghina Pancasila dan Soekarno atas pernyataan "Pancasila Soekarno, Ketuhanan ada di Pantat, Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala."

5. Sebulan kemudian, 26 Desember 2016, Rizieq dilaporkan atas tuduhan penistaan agama oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Lagi-lagi Rizieq melontarkan pernyataan kontroversial yang membuat pihak PMKRI tersinggung, yaitu "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?"

6. Bukan hanya masyarakat sipil, ataupun sebuah organisasi. Ternyata sekelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono melaporkan pernyataan Rizieq. Ia dinilai telah melakukan penghinaan terhadap profesi hansip atas pernyataan "Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip dan Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus".

7. Semua laporan terkait tindak-tanduknya melontarkan pernyataan belum selesai sampai disitu. Selang satu bulan, pada Februari 2017, Rizieq terkena kasus penyebaran pesan singkat berkonten pornografi bersama perempuan bernama Firza Hussein. Atas kasus ini, pada 29 Mei 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Rizieq tak pernah menghadiri panggilan kepolisian dengan berbagai alasan.

Hingga akhirnya semua kasus yang melibatkan Rizieq Shihab dihentikan kepolisian. Alasannya, tak memenuhi alat bukti perkara. Namun, Rizieq hingga saat ini masih memilih tinggal di Arab Saudi, daripada kembali ke Tanah Air.

Selain pernyataan kontroversi, Rizieq pun menjadi salah satu saksi dari kasus penodaan agama yang sempat menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Mei 2017 lalu. Saat itu, Rizieq menyampaikan pada hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok, sang Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Saya selaku saksi ahli menyarankan agar terdakwa tidak mengulang penodaan agama dan (karena) berpotensi melarikan diri maka diusulkan untuk ditahan," tukas Rizieq kala itu.

Baca juga: Rizieq Shihab Dianggap Sebar Fitnah di Tanah Suci, Ini Kata PDIP

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina