Sherin Taria, Isteri Zumi Zola Bungkam Saat Penuhi Panggilan KPK

Sherin Taria, isteri Zumi Zola bungkam saat penuhi panggilan KPK. Ketika datang, dia memilih langsung memasuki lobi Gedung KPK.
Isteri Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (ZZ), Sherin Taria. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 22/5/2018) - Isteri Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (ZZ), Sherin Taria memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi untuk suaminya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ZZ," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5).

Dari pantauan, Sherin telah tiba di gedung KPK sekira pukul 10:00 WIB. Kedatangannya hanya selang beberapa menit setelah pengacara Zumi Zola, Farizi memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.

Sherin datang mengenakan baju berwarna hitam berlapis blazer putih. Ia juga menjinjing tas berwarna abu-abu di tangan kanannya.

Saat diwawancarai awak media, Sherin lebih memilih bungkam, ia memilih langsung memasuki lobi Gedung KPK.

Selain diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Sherin juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi Arfan yang juga merupakan tersangka kasus penerimaan gratifiksi terkait proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

Orang nomor satu di Provinsi Jambi itu resmi ditahan KPK sejak Senin 9 April 2018 lalu.

Selain Zumi Zola, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka, keduanya diduga melakukan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar.

Sekadar informasi, uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi diduga disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi mau memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 12  huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (sas)

Berita terkait