Jakarta, (Tagar 14/9/2017) - Munculnya kesimpangsiuran terkait penyakit yang diderita tersangka korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Setya Novanto (Setnov) yang mengakibatkan dirinya mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada Senin (11/9), tidak membuat KPK untuk memutuskan mengambil langkah dengan meminta opini kedua atau second opinion dari dokter lain untuk memastikan kesehatan Setnov.
Padahal KPK memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta dokter memeriksa kesehatan saksi ataupun tersangka.
"Kami pelajari juga soal keterangan sakit dan keterangan lebih rinci yang dilampirkan pada surat yang disampaikan pada jadwal pemeriksaan kemarin," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/9).
Febri melanjutkan, KPK lebih memilih memutuskan untuk melakukan pemanggilan berikutnya atau pemanggilan kembali yang direncanakan minggu depan.
Menurut Febri, panggilan kedua untuk pemeriksaan minggu depan sudah ditandatangani pimpinan KPK, bahkan sudah dikirim ke Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut. (sas)