Setnov Ngaku Sakit, KPK Tak Pilih Second Opinion

KPK memutuskan tidak mengambil langkah dengan meminta pendapat kedua atau second opinion dari dokter lain untuk memastikan kesehatan Setnov.
TUNTUT PENAHANAN SETNOV: Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). Mereka mendesak KPK untuk menahan Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus megaproyek E-KTP. (Foto: Ant/Wahyu Putro A).

Jakarta, (Tagar 14/9/2017) - Munculnya kesimpangsiuran terkait penyakit yang diderita tersangka korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Setya Novanto (Setnov) yang mengakibatkan dirinya mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada Senin (11/9), tidak membuat KPK untuk memutuskan mengambil langkah dengan meminta opini kedua atau second opinion dari dokter lain untuk memastikan kesehatan Setnov.

Padahal KPK memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta dokter memeriksa kesehatan saksi ataupun tersangka.

"Kami pelajari juga soal keterangan sakit dan keterangan lebih rinci yang dilampirkan pada surat yang disampaikan pada jadwal pemeriksaan kemarin," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/9).

Febri melanjutkan, KPK lebih memilih memutuskan untuk melakukan pemanggilan berikutnya atau pemanggilan kembali yang direncanakan minggu depan.

Menurut Febri, panggilan kedua untuk pemeriksaan minggu depan sudah ditandatangani pimpinan KPK, bahkan sudah dikirim ke Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut. (sas)

Berita terkait
Selain Setnov, Ini Delapan Napi Koruptor Pelesiran
Selain Setya Novanto akrab disapa Setnov, berikut ini delapan napi koruptor juga melakukan hal sama, pelesiran, jalan-jalan.
Adami Okta Sebut Setnov Tahu Fee Anggaran Bakamla
Adami Okta sebut Setnov tahu fee anggaran Bakamla. "Di rumah Pak Setya Novanto Pak Fahmi menjelaskan kepada Pak Fayakhun dan Pak Novanto bahwa uang sudah digeser ke Ali Habsyi," jelasnya.
Kasus E-KTP KPK Perpanjang Penahanan Keponakan Setnov
Kasus E-KTP KPK perpanjang penahanan keponakan Setnov. “Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal 8 Mei 2018 sampai dengan 6 Juni 2018,” kata Febri Diansyah.