Jakarta - Maskapai nasional Garuda Indonesia memperoleh persetujuan sukuk holders atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk limited senilai 500 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra optimistis persetujuan atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk bisa membantu memulihkan Garuda yang terimbas pandemi Covid-19.
"Dengan diperolehnya persetujuan atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk ini, kami tentunya optimistis hal ini bisa menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia yang terdampak atas pandemi Covid-19," tutur Irfan Setiaputra keterangan resmi yang diterima Tagar, Rabu, 10 Juni 2020.
Persetujuan sukuk holders atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk limited diperoleh dari hasil pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Sukuk pada hari ini, Rabu, 10 Juni 2020. Persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88 persen atau sebesar USD 454.391.000 dari seluruh pokok sukuk.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para sukuk holders terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia dimasa yang penuh tantangan ini," ucapnya.
Akhir Mei lalu, Irfan memang mengatakan telah menyiapkan usulan untuk perpanjangan waktu pelunasan Trust Certificates "Garuda Indonesia Global Sukuk Limited" senilai 500 juta dolar Amerika Serikat (USD) yang akan jatuh tempo pada 3 Juni 2020.
Usulan perpanjangan waktu pelunasan global sukuk yang akan jatuh tempo tersebut diajukan untuk jangka waktu minimal tiga tahun dan disampaikan melalui proposal permohonan persetujuan (consent solicitation) kepada pemegang sukuk.
Usulan tersebut disampaikan melalui Singapore Exchange (SGX) dengan informasi keterbukaan di Indonesia Stock Exchange dan kepada ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proposal perpanjangan waktu pelunasan global sukuk tersebut dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk yang akan dilaksanakan pada akhir masa grace period pada 10 Juni 2020 mendatang.
Usulan untuk perpanjangan waktu pelunasan, kata dia tak dapat dipungkiri karena maskapai nasional Indonesia itu terimbas Covid-19. Dampak virus corona pun cukup signifikan menekan kinerja perseroan.
Lebih lanjut, Irfan menyebut permohonan persetujuan atas sukuk tersebut dapat memperkuat pengelolaan rasio likuiditas dalam skala yang lebih favourable, sehingga kami dapat mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja. []