Solok - Seorang pengedar narkotika jenis ganja diringkus jajaran Polres Solok, Sumatera Barat. Tersangka berinisial RS, 38 tahun itu dibekuk di sebuah rumah di kawasan Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis, 20 Agustus 2020 malam.
Setelah kami geledah, ditemukan 2 paket ganja itu.
Dari tangan RS, polisi menyita dua paket ganja kering siap edar. Satu di antaranya paket besar dan satu lainnya paket sedang.
Kasat Narkoba, Iptu Amin Nurasyid membenarkan penangkapan pria asal Kota Solok yang berprofesi sebagai pedagang itu. Menurutnya, RS diduga sudah sering bertransaksi narkoba jenis ganja di wilayah tersebut.
"Informasi dari masyarakat, pelaku ini sudah sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut," katanya, Jumat, 21 Agustus 2020.
Menurut Amin, polisi menciduk RS ketika dia sedang menonton televisi bersama keluarganya. Meski kaget, RS tidak melakukan perlawanan saat disergap polisi.
"Setelah kami geledah, ditemukan 2 paket ganja itu," katanya.
Saat ini, tersangka RS telah meringkuk di sel tahanan Polres Solok. Polisi masih terus memburu pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama mereka yang berlangganan dengan RS. []