Sengketa Tanah Warga Karang Liwar vs Sinar Mas Group

Sengketa lahan antara warga Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu (Cantung), Kabupaten Kotabaru dengan Sinar Mas Group, mulai menyembul ke permukaan.
Sengketa Lahan di Kalimantan Selatan. Warga mendatangi kediaman Gubernur Kalsel menuntut hak atas tanah ulayat mereka. (Adm)

Banjarmasin, (Tagar 30/1/2018) - Setelah warga Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru menuntut keadilan atas hak tanah mereka yang disengketakan dengan TNI AD, kini sengketa lahan antara warga Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu (Cantung), Kabupaten Kotabaru dengan PT Tapian Nadenggan atau PT Smart Sungai Cantung Estate (Sinar Mas Group), mulai menyembul ke permukaan.

Aksi saling klaim atas lahan seluas 53 hektare yang dimiliki 10 ahli waris yang dikuasai kepada Pitran telah berubah menjadi perkebunan sawit berskala besar milik Sinar Mas Group.

Sebelum kejadian tersebut, PT Tapian Nadenggan melaporkan warga Desa Karang Liwar atas dugaan pencurian buah sawit dan sengketa tanah itu secara hukum ke Polres Kotabaru. Sehingga konflik lahan ini juga diadukan Pitran dan kawan-kawan ke Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di kediamannya di Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Minggu (28/1).

Para ahli waris lahan yang dipimpin Pitran menggelar aksi unjuk rasa di areal perkebunan sawit yang disengketakan itu. Aksi damai ini pun dikawal aparat kepolisian dan TNI, serta petugas pengamanan perusahaan perkebunan tersebut.

Aksi ini berlangsung sejak pukul 09.00-12.00 Wita, ada beberapa poster yang diusung para ahli waris berbunyi, “Wahai Para Pengusaha, Dengar Jeritan Hati Warga Karang Liwar”, hingga menuntut agar Kapolda Kalsel turun tangan menyelesaikan masalah itu.

Selasa (30/1), aksi kembali terjadi. Warga Karang Liwar khususnya para ahli waris menuntut agar pihak perusahaan mengembalikan hak tanah ulayat yang telah diwariskan secara turun temurun itu. Aksi ini berlangsung aman dan damai, tak ada gesekan antara pihak warga dengan perusahaan.

Warga Karang Liwar mengklaim tanah itu merupakan hak ulayat terbukti dengan adanya 27 kuburan leluhur warga yang menganut Kaharingan masih ada di kawasan itu dan beberapa makam lainnya yang tersebar di lahan sengketa. Pihak Sinar Mas Group dinilai warga membangun perkebunan baru di tahun 1994.

Adapun dasar lainnya, ada beberapa surat keterangan ahli waris yang dibuat Na’am (berumur 105 tahun) seorang petani di Desa Batu Lasung RT 02, terhadap kepemilikan lahan yang diwarisi Pitran Cs. Lalu, ada surat keterangan dari tokoh masyarakat Karang Liwar, Muhammad Subli terhadap kepemilikan lahan secara turun temurun dari Undut Bin Intang, Ibas Bin Undut dan istrinya Na’am seluas 53 hektare di RT 03 Sungai Bantilan Besar, dengan nomor Blok C 47 C 48 D 48. Lahan itu kemudian diwariskan kepada anak-anaknya, Pitran Cs.

Versi Senior Manager PT Tapian Nadenggan, Helmi Thamrin Nasution membantah semua klaim atas lahan milik Pitran Cs. Perusahaan mengatakan memang tak pernah menggusur makam-makam yang berada di areal perkebunan sawit, bahkan justru dirawat.

Dalam suratnya, Helmi Thamrin Nasution juga membeber soal pencurian tandan buah sawit. (adm)

Berita terkait