TAGAR.id, Jakarta - Kuasa Hukum PT. Delta Citra Abadi (DCA) Darwin Steven Siagian menemukan fakta terkait sejumlah pekerja dari PT. AMA yang belum dibayarkan gajinya.
Bahkan, kata Darwin sebagaimana pengakuan dari para pekerja itu masih menggunakan bahan material dari PT DCA.
"Sekarang tanggal 5 pukul jam 18.20 kami masih di lokasi di sini kamu menjumpai pekerja dari kontraktor PT.AMA yang sampai saat ini belum dibayarkan," kata Darwin dalam keterangan video yang diterima Tagar, Selasa, 6 Desember 2022.
"Dan mereka juga masih menggunakan material dengan peninggalan PT sebelumya jela itu klien kami PT Delta. Nah ini bagaimana PT AMA menggunakan bahan materialnya suatu kontruksi itu milik kontaktor lama," sambung Darwin.
Darwin berhadapa agar pemerintah baik provinsi maupun pusat dapat memperhatikan masalah hak kontraktor yang belum tertunaikan.
"Jadi ini haru dilihat pemerintah khususnya Pemprov dan Pemrintah Pusat. Ini ada apa sih yang di mana dikatakan Pak Indrawan selaku direktur Jasa Sarana ketika kami meeting di kantor JBL dengan tegas beliau mengatakan bahwa memintak kepada PT AMA untuk mendahulukan membayarkan kontraktor klien kami," katanya.
Sebagaimana diketahui, proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diblokir sejumlah kontraktor.
Hal itu dilakukan lantaran PT Jabar Bersih Lestari (JBL) belum membayarkan hak kontraktor senilai Puluhan Miliar.
Sebanyak tiga Kontraktor yang belum dibayar oleh PT JBL yang menjadi rekanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk mengerjakan proyek TPPAS Lulut Nambo.[]