Semua Pihak yang Memiliki Tanah di Wilayah IKN Nusantara dapat Ajukan Klaim

Klaim kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan memastikan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

Mekanisme tersebut telah diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Ada beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN yang terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yaitu, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

"Tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena merupakan lahan segar kawasan hutan," kata Abetnego.

Sedangkan pada zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan,” jelas Abetnego.

"Saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN," lanjutnya.

Abetnego menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” katanya. []



Baca Juga




Berita terkait
LaNyalla Ingatkan Pemerintah, Dukungan Publik Terhadap IKN Nusantara Menurun
etua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ingatkan pemerintah jika dukungan publik terhadap pembangunan IKN.
Presiden Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN Nusantara
Kepala Negara melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel dengan sisa masa jabatan tahun 2018-2023
Para Dubes di Kazakhstan Antusias dengan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Nama Kota lamanya adalah Akmola, sama seperti di Indonesia atau Kalimantan Timur, yakni kota lamanya adalah Balikpapan dan Samarinda, kata dia.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.