Pariaman - Polisi menangkap DO, 39 tahun, karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 16 paket disita polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah mengatakan, pelaku merupakan warga Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) itu dibekuk aparat kepolisian di kediamannya yang masih berada di wilayah sama pada Sabtu, 19 September 2020 sekitar pukul 18.45 WIB.
"Informasinya pelaku sering bertransaksi di kediamannya, kami tidak langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan karena harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Herit, Minggu, 20 Desember 2020.
Namun dia tak bisa berkutik karena petugas menyisir setiap perimeter rumah tersebut.
Saat penangkapan, Herit mengatakan pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan cara bersembunyi di rumah yang diduga kuat dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu itu.
"Namun dia tak bisa berkutik karena petugas menyisir setiap perimeter rumah tersebut," katanya.
Dari hasil penggerebekkan terhadap keduanya, polisi menyita 16 paket sabu beserta satu kaca pireks, satu alat hisap sabu (bong) dan satu korek api mencis serta empat unit sedotan.
"Kami juga sita uang tunai sebesar Rp 1.050.000 dan tiga gadget. Pengungkapan kasus ini kami lakukan untuk memberantas aksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman," tuturnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Pariaman. DO terancam di jerat pasal 112 ayat 1, kemudian pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. []