Jakarta - Ukraina mengumunkan bahwa selau negerni resmi berstatus darurat militer pada Kamis, 24 Februari 2022 waktu setempat seiringan dengan terjadinya serangan dari Rusia.
“Pasukan Rusia melancarkan serangan terhadap fasilitas infrastruktur militer Ukraina. Kami mengumumkan darurat militer di seluruh negeri,” kata Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskiy.
Menurut Zelensky, pasukan Rusia melancarkan serangan terhadap fasilitas infrastruktur militer Ukraina.
“Rusia melancarkan serangan terhadap infrastruktur militer kami dan penjaga perbatasan kami, unit penjaga perbatasan. Ledakan terdengar di banyak kota di Ukraina,” kata Zelensky dalam satu video yang diposting di saluran Telegramnya.
Sebelumnya, pada Rabu (23/2), pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB, Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mengatakan, Presiden Rusia Vladimir Putin “menyampaikan pesan perang.”
Sementara pertemuan itu berlangsung, Putin mengeluarkan pidato di televisi yang menyatakan Rusia sedang melakukan operasi militer di Ukraina. Dia mengatakan negara mana pun yang ikut campur akan menghadapi “konsekuensi yang belum pernah mereka lihat.”
“Pada saat yang tepat, saat kami berkumpul di dewan untuk mencari perdamaian, Putin menyampaikan pesan perang dengan sangat meremehkan tanggung jawab dewan ini,” katanya.
Thomas-Greenfield meminta dewan untuk menanggapi ancaman itu dan mengatakan "kami akan meletakkan resolusi di atas meja besok." Tidak ada rincian resolusi yang diberikan.
Pertemuan darurat itu diadakan Rabu malam oleh Ukraina. Peringatan Thomas-Greenfield sebelumnya dalam pertemuan itu bahwa serangan skala penuh oleh Rusia akan datang.
“Kami di sini malam ini karena kami percaya, bersama dengan Ukraina, bahwa invasi besar-besaran lebih lanjut ke Ukraina oleh Rusia sudah dekat,” ujar Thomas-Greenfield.[]
Baca Juga:
- Amerika Sebut Tindakan Putin di Ukraina Sebagai Awal Perang
- Rusia Lancarkan Operasi Militer di Ukraina Bagian Timur
- Bagaimana Jika Rusia Hentikan Pasokan Gas ke Eropa?
- Militer Myanmar Pakai Senjata Rusia dan China Hadapi Warga Sipil