Selama 4 Tahun 2.055 Pernikahan Dini Terjadi di Yogyakarta, Mayoritas Cerai

Selama empat tahun sebanyak 2.055 pernikahan dini terjadi di Yogyakarta, mayoritas cerai, sesuai data dari BPPM DIY
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Yogyakarta, (Tagar 1/3/2019) - Angka pernikahan di bawah umur di Provinsi DIY tergolong tinggi. Hamil di luar nikah menjadi penyebab utamanya. Dampak selanjutnya, sebagian besar dari mereka bercerai karena mental belum siap maupun faktor ekonomi.

Berdasarkan data di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY menyebutkan, rata-rata ada 240 pasangan usia dini menikah. Angka paling tinggi terjadi pada kurun 2011-2014, secara akumulatif tercatat 2.055 kasus pernikahan dini.

Pengadilan Agama DIY maupun kabupaten/kota "terpaksa" mengizinkan pasangan usia dini menikah karena sudah hamil. Padahal Undang-undang  nomor 1/1974 tentang Perkawinan, disebutkan batas minimal usia menikah perempuan 16 tahun dan laki-laki 18 tahun.

Angka tertinggi pernikahan dini di Provinsi DIY berada di Kabupaten Gunungkidul. Sejak 2015 sampai 2018 trennya menurun.  Pada 2015 ada 109 kasus, pada 2016 ada 76 kasus, pada 2017 ada 63 kasus dan 2018 ada 50 kasus. "Tren turun tapi tetap tertinggi di DIY," Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Kabupaten Gunungkidul, Sudjoko, Kamis (28/2).

Sudjoko mengaku terus berupaya menekan angka pernikahan dini. Salah satunya dengan program Gendong Tas Dulu, Baru Gendong Anak. Program ini maksudnya sekolah dulu (gendong tas), syukur melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Setelah lulus baru menikah (gendong anak). "Awalnya program ini ditertawakan," kata dia.

Dosen yang juga Pemerhati Sosial Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Suciati mengatakan, pernikahan dini sangat tidak dianjurkan berbagai pihak. Banyak dampak yang ditimbulkan dan merugikan anak yang bersangkutan.

"Dampaknya anak jadi putus sekolah. Pada sisi perempuan alat reproduksinya belum siap untuk dibuahi," katanya saat melakukan program pengabdian masyarakat di Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman.

Selain itu, kata Suciati, mereka yang melakukan pernikahan dini,  mayoritas secara mental belum siap. Begitu juga sari segi ekonomi juga belum siap. "Karena mereka belum siap mental maka dapat rentan konflik dan berujung perceraian," jelasnya.

Dosen Ilmu Komunikasi UMY ini mengatakan, angka perceraian di Indonesia terbilang tinggi. Dalam satu tahun rata-rata 400.000-an pasangan suami istri bercerai. "Dan yang paling banyak kasus perceraian itu terjadi dari pernikahan usia dini," tegasnya.

Menurut dia, pernikahan dini sendiri dipengaruhi sejumlah faktor. Antara lain faktor ekonomi, hamil di luar nikah, pendidikan rendah, orang tua malu anaknya (khususnya perempuan) menjadi perawan tua. "Ada juga karena adat istiadat atau perjodohan," ungkapnya.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.