Selama 2017 Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Deportasi 72 WNA

Kebanyakan dideportasi lantaran over stay dan illegal stay. Totalnya ada 222 tindakan hukum. 72 di antaranya merupakan tindakan deportasi, sisanya sebanyak 150 didenda
Kepala Kanim Kelas I Bandung Sri Warnati menyebut, sepanjang 2017 Kanim Kelas I Bandung selain memproses pembuatan paspor dan izin tinggal bagi WNA, pihaknya juga telah melakukan tindakan hukum keimigrasian berupa tindakan administrasi keimigrasian. Selain melakukan deportasi, Imigrasi Bandung juga telah melakukan penolakan kedatangan WNA di Bandara Husein Sastranegara Bandung dengan jumlah 26 orang. Paling banyak WNA yang ditolak dari Republik Rakyat China (RRC) sebanyak 6 orang. (Foto: Rian)

Bandung, (Tagar 20/12/2017) - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung telah mendeportasi sebanyak 72 Warga Negara Asing (WNA) selama kurun waktu satu tahun di tahun 2017. Kebanyakan para WNA tersebut melanggar peraturan ijin tinggal yang telah kadaluwarsa.

Kepala Kanim Kelas I Bandung Sri Warnati menyebut, sepanjang 2017 Kanim Kelas I Bandung selain memproses pembuatan paspor dan izin tinggal bagi WNA, pihaknya juga telah melakukan tindakan hukum keimigrasian berupa tindakan administrasi keimigrasian.

”Kebanyakan yang dideportasi lantaran over stay dan illegal stay. Totalnya ada 222 tindakan hukum. 72 di antaranya merupakan tindakan deportasi dan sisanya sebanyak 150 tindakan pengenaan biaya beban atau denda,” Jelas Sri, Rabu (20/12).

Selain melakukan deportasi, Imigrasi Bandung juga telah melakukan penolakan kedatangan WNA di Bandara Husein Sastranegara Bandung dengan jumlah 26 orang. Paling banyak WNA yang ditolak dari Republik Rakyat China (RRC) sebanyak 6 orang.

Menurutnya, penolakan WNA yang datang ke Indonesia itu sudah sesuai ketentuan. Di imigrasi sendiri ada sistem kebijakan selektif, yakni kebijakan peraturan seperti mengizinkan masuk WNA yang memberikan manfaat bagi Indonesia.

“Bagi mereka yang tak memenuhi persyaratan, dicurigai timbul efek negatif akan langsung ditolak. Begitu juga mereka yang masuk dalam daftar cekal,” ujarnya. (rian)

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.