Deportasi oleh Imigrasi Bandung
Deportasi oleh Imigrasi Bandung
Kepala Kanim Kelas I Bandung Sri Warnati menyebut, sepanjang 2017 Kanim Kelas I Bandung selain memproses pembuatan paspor dan izin tinggal bagi WNA, pihaknya juga telah melakukan tindakan hukum keimigrasian berupa tindakan administrasi keimigrasian. Selain melakukan deportasi, Imigrasi Bandung juga telah melakukan penolakan kedatangan WNA di Bandara Husein Sastranegara Bandung dengan jumlah 26 orang. Paling banyak WNA yang ditolak dari Republik Rakyat China (RRC) sebanyak 6 orang. (Foto: Rian)