TAGAR.id, Jakarta - Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Agama Depok. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengar kesaksian dari pihak penggugat yakni Irish Bella.
Kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalia, mengatakan bahwa kondisi Ammar jadi salah satu pertimbangan kliennya menggugat cerai, seperti misalnya menyimpan minuman keras di rumah hingga akhirnya menggunakan narkoba.
"Kesimpulannya, ya sudah, jelas sebenarnya karena yang kami dalilkan perkara perceraian ini dikompilasi hukum Islam. Yang pertama ini sudah jelas karena suami menjadi pemadat, ya, minum-minuman keras, misalnya, terus kemudian narkoba," ujar kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalia di Pengadilan Agama Depok, Kamis, 4 Januari 2024.
Kami pikir itu sudah masuk alasannya, dan kami sudah membuktikan dengan bukti salinan putusan.
Untuk menguatkan dalil tersebut, Irish Bella menyertakan bukti vonis dari perkara narkoba yang menjerat Ammar Zoni sebelumnya.
"Putusan (perkara narkoba Ammar jadi salah satu bukti yang kami ajukan). Karena kami mendalilkan peristiwa penyalahgunaan narkobanya jadi ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada bulan Oktober kalau enggak salah," ucap Nurul.
Disinggung soal ada atau tidaknya cekcok di balik perceraian Irish dan Ammar, Nurul tak tahu menahu. Yang pasti, kebiasaan Ammar Zoni memakai narkoba sudah cukup kuat untuk jadi alat bukti dan alasan Irish menggugat cerai Ammar.
"Alasan penggunaan narkoba itu juga sudah yang terkuat kok. Kan di Kompilasi Hukum Islam, alasan paling utama perceraian kalau suami itu pemadat, penjudi, itu istri boleh mengajukan gugatan cerai," kata Nurul.
"Kami pikir itu sudah masuk alasannya, dan kami sudah membuktikan dengan bukti salinan putusan," pungkasnya.
- Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irish Bella Disebut Belum Jenguk Sang Suami
Irish Bella resmi menggugat cerai Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada 6 November 2023. Selain cerai, Irish juga menggugat mengenai hak asuh anak.
Irish Bella mendaftarkan gugatannya secara elektronik dengan nomor perkara 3123/Pdt.G/2023/PA Depok.
Keduanya menikah pada 28 September 2019. Selama membina rumah tangga, Irish dan Ammar telah dikaruniai dua orang anak. [][]