Seknas Jokowi Dukung Presiden Keluarkan Perppu Terorisme dan Pelibatan TNI

Seknas Jokowi mendukung langkah Presiden JokoWidodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti Terorisme dan melibatkan TNI membantu kepolisian mengatasi aksi terorisme.
Sejumlah sepeda motor terbakar sesaat setelah terjadi ledakan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5). Ledakan terjadi di tiga lokasi di Surabaya, yakni di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), dan Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, pada waktu yang hampir bersamaan. (Foto: Ant/HUMAS PEMKOT-Andy Pinaria)

Jakarta, (Tagar 14/5/2018) - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mendukung langkah Presiden JokoWidodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti Terorisme dan melibatkan TNI membantu kepolisian mengatasi aksi terorisme.

Demikian disampaikan Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi menanggapi teror bom yang terjadi di Surabaya. 

Dedy mengatakan kejadian teror bom di Surabaya dan sebelumnya lima anggota polisi gugur di Mako Brimob memperlihatkan sel tidur dan sel aktif kelompok terorisme sudah bangkit. 

"Di tengah situasi seperti saat ini kita menyaksikan begitu beratnya beban kepolisian untuk mengatasi aksi teror di dunia maya dan aksi pemboman di Surabaya," kata Dedy dalam siaran pers yang diterima Tagar News, Senin (14/5).

"Sementera payung hukum bagi kepolisian untuk memberantas aksi terorisme macet di gedung parlemen. Tiga fraksi yakni Gerindra, PKS dan PAN di DPR menolak keras disahkannya UU Anti Terorisme," sambung Dedy.

Untuk mengatasi situasi seperti saat ini, kata Dedy, Presiden Jokowi bisa saja mengeluarkan Perppu Anti Terorisme sebagai pengganti UU. 

"Selain itu, sesuai UU No. 34/2004 tentang TNI Pasal 7, presiden diperbolehkan melibatkan TNI untuk mengatasi aksi terorisme dan membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Dedy. (Fet)


Berita terkait