Sejoli Jadi Korban Geng Motor Bersenjata Celurit

Kawanan geng motor bersenjata celurit merampas telepon genggam sejoli yang sedang mabuk asmara.
Anggota Tim Pegasus Polsek Medan Timur melakukan penyamaran dengan menggunakan daster dan kerudung untuk menangkap begal.(Foto: Facebook/Yuni Rusmini)

Jakarta - Kawanan geng motor bersenjata celurit merampas telepon genggam sejoli yang sedang mabuk asmara. Mereka beraksi di Jalan Columbus, RT 03/RW 05, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu dini hari, 7 Agustus 2019.

Akibatnya, sejoli Hasan Basri (25) dan Irma Agustin (25) menjadi korban. Mereka kehilangan telepon gengamnya yang diambil paksa kawanan geng tersebut.

Korban tidak terluka, hanya diancam akan dibacok celurit

"Korban tidak terluka, hanya diancam akan dibacok celurit jika tidak menyerahkan barang berharga," kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, dikutip dari Antara, Rabu, 7 Agustus 2019.

Pembegalan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu sejoli yang sedang dimabuk asmara tersebut dicegat di Jalan Colombus.

Setelah dicegat, salah satu dari tujuh pelaku mengeluarkan sebilah celurit. Pelaku menempelkan senjata tajam itu ke tubuh Hasan dan meminta sejumlah barang berharga.

Karena takut dianiaya, korban terpaksa menyerahkan telepon selularnya kepada para gengster tersebut. Takut kendaraan roda duanya diambil kawanan ini, kedua korban langsung melarikan diri.

Sementara kawanan ini tetap mengejar korban tapi karena banyak warga, korban akhirnya selamat.

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Bantar Gebang. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menggelar operasi dan mengidentifikasi salah satu pelakunya.

"Kami tangkap satu pelaku dengan nama Salman di tempat persembunyiannya," kata Kompol Erna.

Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang, Kompol Siswo menuturkan saat ini tersangka Salman masih dimintai keterangan terkait siapa saja yang ikut dalam aksi perampokan tersebut.

"Kami sudah identifikasi enam pelaku lainnya, kami minta mereka segera menyerahkan diri atau kita ambil tindakan tegas," kata Kompol Siswo.

Akibat perbuatannya pelaku Salman dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampasan dengan Kekerasan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari pelaku, yaitu sebilah celurit dan depeda motor merek Honda Beat warna Hitam bernomor polisi B-3680-FTU serta ponsel milik korban.

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.