Sejarah Pegadaian dan Wacana Pembentukan Holding BUMN UMKM

Kementerian BUMN berencana untuk mengkonsolidasi BRI, Pegadaian dan PNM. Ada dua skema konsolidasi yakni akuisis dan holding.
PT Pegadaian (Persero) terus mengembangkan bisnis dengan produk gadai efek.(Foto: Tagar/pegadaian.co.id/Ilustrasi Pegadaian).

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana untuk mengkonsolidasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PMN. Wacana tersebut bertujuan untuk konsolidasi perusahaan pelat merah yang berfokus pada pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ada dua skema dalam konsolidasi tersebut, pertama, BRI mengakuisisi Pegadaian dan PNM. Sementara skema kedua yakni pembentukan holding dengan BRI sebagai holdingnya.

Namun, rencana konsolidasi tersebut mendapat penolakan dari Serikat Pekerja (SP) PT Pegadaian. Ini lantaran wacana tersebut dinilai akan mendorong liberalisasi korporasi yang selama ini dinilai memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan ke  Pegadaian. Lantas, bagaimana sejarah sepak terjang PT Pegadaian di Tanah Air?

Pegadaian Ada Sejak Zaman Belanda

Dikutip dari wikipedia.org, sejarah pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. 

Kemudian, Pemerintah Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan. Masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari pemerintah daerah setempat ("liecentie stelsel").

Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Untuk itu, "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yakni pendirian Pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.

Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya.

Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel". Dalam kajian tentang Pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan Pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. 

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.

Pada masa pendudukan Jepang, gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang. Kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian.

Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’. Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.

Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang.

Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yakni sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). 

Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.

Visi dan Misi Pegadaian

Visi

Menjadi The Most Valuable Financial Company di Indonesia dan sebagai Agen Inklusi Keuangan Pilihan Utama Masyarakat.

Misi

  1. Memberikan manfaat dan keuntungan optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan mengembangkan bisnis inti.
  2. Membangun bisnis yang lebih beragam dengan mengembangkan bisnis baru untuk menambah proposisi nilai ke nasabah dan pemangku kepentingan
  3. Memberikan service excelence dengan focus nasabah melalui :
  • Bisnis proses yang lebih sederhana dan digital
  • Teknologi informasi yang handal dan mutakhir
  • Praktek manajemen risiko yang kokoh
  • SDM yang profesional berbudaya kinerja baik. []


Berita terkait
BEI: Pegadaian Akan Catatkan Obligasi dan Sukuk Rp 3,25 T
Bursa Efek Indonesia menyetujui pencatatan obligasi dan sukuk dengan total nilai Rp 3,5 triliun.
Pegadaian Konsisten Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Pegadaian konsisten mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyaluran pinjaman kepada masyarakat.
Sejarah BRI dan Rencana Pembentukan Holding BUMN UMKM
Kementerian BUMN mewacanakan untuk mengkonsolidasikan Bank BRi, Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM).
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.