Sebut 'Banser Idiot', Ahmad Dhani Resmi Jadi Tersangka, Lalu Apa Kata Ahmad Dhani?

Ahmad Dhani tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut 'Banser idiot'.
AHMAD DHANI DIPERIKSA POLISI: Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasihat hukumnya Ali Lubis (kanan) menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11). Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial Twitter. (Foto: Ant/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 18/10/2018) - Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim hari ini.

Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8) di Surabaya.

Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis (30/8) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.

Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

Baca: Ahmad Dhani Juga Tersangka Ujaran Kebencian

"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani, Kamis (18/10) dilansir kantor berita Antara.

"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" sambungnya.

Pentolan Dewa 19 ini juga mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar.

"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucapnya.

"Siapa yang marah atas dua pernyataan itu? Satu, polisi korup, dua pemimpin munafik," tutup Dhani.

Dhani Bilang 'Banser Idiot'

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut "Banser idiot".

"Setelah memeriksa saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.

Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 dan sesuai jadwal harusnya diperiksa hari ini dengan status sebagai tersangka.

"Tetapi hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu," ujar Barung.

Polda Jatim telah melakukan pemanggilan ulang kepada Dhani untuk diperiksa pekan depan.

"Kami akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang sama sesuai dengan yang sudah ditetapkan undang-undang kepada penyedik dan penyelidik," ujarnya.

Ditanya apakah ada pencekalan kepada Dhani, Barung menyatakan sampai hari ini belum ada pencekalan karena yang bersangkutan proaktif meski beralasan ingin ditunda.

"Ditunda sampai kapan, mau di mana, dengan apa, tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh Banser terkait videonya yang diduga menyebut "Banser idiot". Pihak Polda Jatim sendiri telah 10 orang saksi serta lima orang saksi ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.