Yogyakarta - Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19. SE dikeluarkan salah satunya dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi.
Dalam SE juga disebutkan agar kepala daerah melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Baca Juga:
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Waljid Budi Lestarianto terkait Surat Edaran Menaker RI, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi.
Pertama mengenai nilai kenaikan adalah jumlah besaran prosentase atau rupiah sama dengan tahun lalu. "Itu dapat diasumsikan, serendah-rendahnya sama dengan tahun lalu," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Oktober 2020.
Pengusaha harus melibatkan serikat pekerja dan serikat punya hak penuh untuk merundingkan, dan menolak bila keberatan.
Dia menilai Surat Edaran tersebbut sebatas anjuran kebijakan pemerintah sebagai pedoman dalam penetapan upah minimum karena situasi dan kondisi pandemi Covid-19. "Pertanyaaannya apakah semua perusahaan berdampak besar, seberapa dampaknya, harus dibuktikan," tegasnya.
Waljid mengungkapkan, berpedoman kepada tujuan, fungsi, hak dan kewajiban Serikat Pekerja yakni melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya sesuai UU Nomor 21 tahun 2000, maka sudah seharusnya kenaikan upah harus dirundingkan dengan SP/SB setempat.
Baca Juga:
"Upah minimun adalah untuk pekerja baru dengan masa kerja 0 tahun dan atau di bawah 1 tahun dengan demikian maka harus merundingkan yang di atas 1 tahun, agar adil dan memberi motivasi," ungkapnya.
Dia mengatakan, jika kenaikan upah diatur di PKB, Pelaksanaan dan atau perubahan, maka isi PKB harus disepakati bersama antara pengusaha dan serikat pekerja. "Pengusaha harus melibatkan serikat pekerja dan serikat punya hak penuh untuk merundingkan, dan menolak bila keberatan," ungkapnya []