Sayembara Desain Ibu Kota Negara Kementerian PUPR

Kementerian mengumumkan Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) tingkat nasional sejak tanggal 2 Oktober 2019.
Kementerian PUPR Umumkan Sayembara Desain IKN. (Foto: dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi telah mengumumkan Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) tingkat nasional terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2019 yang diluncurkan di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Dalam sayembara ini, kami berharap agar para peserta dapat mencurahkan gagasan-gagasannya.

Saat ini tercatat 292 peserta yang telah melakukan tahap pemasukan karya dalam situs sayembaraikn.pu.go.id dari keseluruhan 755 peserta yang mendaftar.

Mengutip Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, sayembara bertujuan untuk memperoleh berbagai ide/gagasan desain kawasan melalui partisipasi masyarakat, khususnya yang berkecimpung pada bidang arsitektur, perencanaan dan perancangan kota,maupun disiplin lain yang terkait di Indonesia.

"Perencanaan dan perancangan IKN ini merupakan langkah awal yang menentukan dalam mewujudkan IKN yang sesuai dengan harapan kita semua. Dalam sayembara ini, kami berharap agar para peserta dapat mencurahkan gagasan-gagasannya untuk mentransformasikan setiap kriteria ke dalam bentuk desain kota yang kita impikan dan akan kita wujudkan bersama," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Untuk tahap selanjutnya, kata Basuki, akan dilakukan evaluasi administrasi terhadap karya yang masuk mulai tanggal 2 hingga 6 Desember 2019. 

Selanjutnya proses penjurian akan dilakukan mulai tanggal 9 sampai dengan 13 Desember 2019 yang melibatkan 13 tim Juri yang telah ditetapkan oleh Menteri PUPR.

Ketua Dewan Juri adalah Imam Santoso Ernawi selaku Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN dan Andy Siswanto selaku Wakil Ketua Praktisi Urban Desain.

Anggota dewan juri yakni Gunawan Tjahjono (Arsitek), Wiendu Nuryanti (Arsitek, Budayawan & Ahli Pariwisata), Masjaya (Rektor Universitas Mulawarman), Rudy Soeprihadi Prawiradinata (Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas), Ridwan Kamil (Arsitek dan Ahli Urban Desain), Nyoman Nuarta (Pemahat Patung), Danang Priatmodjo (Ahli Rancang Kota/IARKI), Ikaputra (Arsitek/IAI), Denny Zulkaidi (Ahli Perencanaan Kota/IAP), Bintang A.Nugroho (Arsitek Lanskap), dan Daliana Suryawinata (Arsitek & Ahli Perancang Kota/Diaspora).

Setelah proses penjurian tahap 1 & 2 akan dilakukan dengan proses penetapan pemenang yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 20 Desember 2019. 

Penetapan pemenang sayembara akan diumumkan pada tanggal 23 Desember 2019. Selanjutnya pemberian hadiah akan dilaksanakan tanggal 27 Desember 2019.

Sebagai pemenang desain IKN nantinya adalah 3 pemenang utama dan 2 juara harapan yang akan mendapatkan hadiah uang tunai senilai total Rp 5 miliar dan piagam penghargaan.

Setiap pemenang akan mendapatkan piagam penghargaan dan hadiah. Pemenang I Rp 2 miliar, Pemenang II Rp 1,25 miliar, pemenang III Rp 1 miliar, Harapan I 1 Rp 500 juta dan Harapan II Rp 250 juta.

Konsep dari para pemenang sayembara tingkat nasional akan menjadi bagian dari kerangka acuan untuk Sayembara taraf internasional pada 1 Januari-31 Maret 2020. Hasilnya akan dilakukan pengayaan rancangan kota hasil sayembara nasional oleh para ahli internasional. []

Berita terkait
Kementerian PUPR Dorong PDAM Perluas Layanan ZAMP
Kementerian PUPR melalui PDAM terus meningkatkan pelayanan ZAMP yang airnya bisa langsung diminum
Kementerian PUPR Bedah Seribu RTLH Kota Pariaman
Kementerian PUPR melakukan program bedah rumah di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Sebanyak 1.000 unit RTLH mendapatkan bantuan.
Kementerian PUPR Luncurkan Sistem Pemetaan Rumah
Kementerian PUPR meluncurkan Sistim Informasi Rumah Masyarakat Terdampak Bencana (Sirumba) untuk pemetaan rumah masyarakat terdampak bencana.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.