Bulukumba - Salah seorang terduga pelaku money politik atau politik uang, inisial AP, 33 tahun tertangkap basah oleh masyarakat di Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu 6 Desember 2020 lalu.
Terduga pelaku telah ditangani oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba. Barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Kalau itu terjadi, maka bukan tidak mungkin sangat terbuka ruang ada calon yang harus kita diskualifikasi kalau itu terbukti.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde Junaid, membenarkan penangkapan pelaku di Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa, Sulsel, Sabtu malam 6 Desember 2020.
"Sudah dalam proses pemeriksaan karena ada pelapornya dan terlapornya. Tentunya kita akan lakukan pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde saat ditemui, Senin 7 Desember 2020.
Berita terkait:
- Relawan Dikeroyok Setelah Ketahuan Bagi Amplop di Bulukumba
- Gakkumdu Kehilangan Jejak Pelaku Politik Uang di Bulukumba
Hanya saja dirinya tak mau berkomentar banyak soal pelaku money politik yang berhasil di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh masyarakat setempat.
"Saya tidak bisa bicara OTT atau apa, yang jelas ada pelapor membawa bukti dan terlapor. Sekarang ini proses pemeriksaan saksi-saksi, sebab kewenangan kami hanya mengklarifiksi, memeriksa dan menyelidiki," demikian dia.
Diketahui, kasus money politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba sudah tiga kali terjadi. Kejadian pertama terjadi di Desa Borong, Kecamatan Herlang, kemudian di Desa Balibo, Kecamatan Kindang, lalu di Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Terpisah Komisioner Bawaslu Sulsel, Asry Yusuf, mengatakan sampai saat ini Bawaslu RI telah melouching indeks kerawanan. Bulukumba masuk pada 10 besar kabupaten yang menggelar Pilkada rawan politik uang.
"Kami Bawaslu Sulsel tidak mengabaikan potensi pelanggaran lain. Bulukumba sendiri kami berikan perhatian khusus potensi politik uang itu sendiri," ujar Asry Yusuf di Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
Potensi pelanggaran Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bulukumba, ia menyebutkan berdasarkan dukungan data penanganan pelanggaran baik yang sedang diproses maupun yang telah diproses. Namun pelaku money politik menghilang.
"Kami komitmen menyelamatkan 3 x 24 jam selama masa tenang sampai masa pemungutan suara," bebernya.
Bawaslu Sulsel sendiri berharap, selain dari proses penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumundu yang ditenggarai suatu politik uang. Bawaslu sendiri bakal menurunkan tim untuk memastikan tak ada pelanggaran bersifat struktur, sistematis, dan masif.
"Kami wanti-wanti itu dan sampai hari H, Bawaslu Sulsel siap melakukan proses penanganan pelanggaran politik uang. Yang merupakan kewenangan Bawaslu Sulsel," ungkapnya.
Kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, ia menyebutkan sementara sedang berproses tiga laporan. Lainnya masih dalam kajian pihak Bawaslu Sulsel sendiri.
Pihaknya mengancam jika kejadian politik uang di Kabupaten Bulukumba dilakukan secara struktur, sistematis dan masif, ruang untuk diskualifikasi terhadap pasangan calon terbuka lebar.
"Kalau itu terjadi, maka bukan tidak mungkin sangat terbuka ruang ada calon yang harus kita diskualifikasi kalau itu terbukti. Tiga kasus ini masih kami pelajari, karena tujuan kami memang datang di Bulukumba untuk mempelajari itu. Kami serius tangani kasus politik uang khusus pemberian sanksi admistrasi sangat berat, kalau terbukti Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi apapun resikonya," ujarnya. []