Jakarta, (Tagar 29/3/2018) - Sebanyak 30 anggota Satpol PP diterjunkan untuk menutup Hotel Alexis di Jakarta Utara, Kamis (29/3). Dalam penutupan ini, terjadi kericuhan saat petugas datang dan hendak memeriksa bagian dalam hotel.
Petugas dihalang-halangi oleh security dan massa pendemo yang mengaku karyawan Alexis yang tidak diterima ditutup.
Terjadilah aksi dorong mendorong dan adu mulut. Namun, petugas keamanan mengalah dan membiarkan tiga anggota perwakilan Satpol PP masuk ke dalam gedung.
Sementara anggota Satpol PP yang tidak masuk, memasang spanduk penutupan dan pelarangan hotel Alexis.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah melayangkan surat kepada PT Grand Ancol Hotel, pengelola Hotel Alexis. Surat tersebut berisikan ultimatum agar mereka menutup semua kegiatan di hotel dalam waktu 5x24 jam. (gil)