Sanksi Bagi yang Tak Jujur Lapor Dana Kampanye Pilkada

KPU Provinsi Riau mengingatkan agar para peserta Pilkada jujur melaporkan dana kampanye.
Ilustrasi pembayaran upah menggunakan uang rupiah. (Foto: Tagar/Getty Images)

Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta semua pasangan calon peserta Pilkada serentak 2020 untuk jujur dalam memberikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Jika tidak, para kandidat bakal menerima sanksi.

Dana itu merupakan pertanggungjawaban terhadap para penyumbang juga kepada masyarakat.

"Jika ditemukan laporan bertentangan dengan peraturan, sanksi yang paling berat adalah pembatalan calon," kata anggota KPU Provinsi Riau, Firdausl, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 30 Oktober 2020.

Menurut Firdaus, pihaknya selalu menyosialisasikan tentang aturan dana kampanye kepada pasangan calon di 9 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada tahun ini. Pihaknya juga meminta agar paslon memberikan laporan dengan benar dan tepat waktu.

"Dana itu merupakan pertanggungjawaban terhadap para penyumbang juga kepada masyarakat," katanya.

Firdaus mengatakan, LPSDK akan diaudit untuk memastikan keakuratannya oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU di masing-masing daerah. "Besok tanggal 31 Oktober 2020, paslon harus menyerahkan LPSDK tahap II, selanjutnya pada tanggal 1 November 2020 seluruh kabupaten/kota mengumumkan di laman web KPU masing-masing," katanya.

Sumbangan dana kampanye sudah diatur dalam PKPU dimana setiap paslon maksimal hanya boleh menerima sebesar Rp 75 juta dari perorangan dan Rp 750 juta dari badan hukum. Sementara sumbangan yang berasal dari paslon sendiri tidak dibatasi. []


Berita terkait
Bawaslu Riau Cium Indikasi Politik Uang di Pelalawan
Bawaslu Provinsi Riau menemukan indikasi politik uang di Pilkada Pelalawan.
Menhub Apresiasi Petugas Pelabuhan Tanjung Priok
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi para petugas di Pelabuhan Tanjung Priok karena telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik
KPU Riau Tidak Gentar Hadapi Gugatan Lukman Edy-Hardianto
KPU Riau tidak gentar hadapi gugatan Lukman Edy-Hardianto. "Kalau terbukti nanti perintah pengadilan kita akan jalankan,” kata Ilham Muhammad Yasir.
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022