Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta semua pasangan calon peserta Pilkada serentak 2020 untuk jujur dalam memberikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Jika tidak, para kandidat bakal menerima sanksi.
Dana itu merupakan pertanggungjawaban terhadap para penyumbang juga kepada masyarakat.
"Jika ditemukan laporan bertentangan dengan peraturan, sanksi yang paling berat adalah pembatalan calon," kata anggota KPU Provinsi Riau, Firdausl, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 30 Oktober 2020.
Menurut Firdaus, pihaknya selalu menyosialisasikan tentang aturan dana kampanye kepada pasangan calon di 9 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada tahun ini. Pihaknya juga meminta agar paslon memberikan laporan dengan benar dan tepat waktu.
"Dana itu merupakan pertanggungjawaban terhadap para penyumbang juga kepada masyarakat," katanya.
Firdaus mengatakan, LPSDK akan diaudit untuk memastikan keakuratannya oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU di masing-masing daerah. "Besok tanggal 31 Oktober 2020, paslon harus menyerahkan LPSDK tahap II, selanjutnya pada tanggal 1 November 2020 seluruh kabupaten/kota mengumumkan di laman web KPU masing-masing," katanya.
Sumbangan dana kampanye sudah diatur dalam PKPU dimana setiap paslon maksimal hanya boleh menerima sebesar Rp 75 juta dari perorangan dan Rp 750 juta dari badan hukum. Sementara sumbangan yang berasal dari paslon sendiri tidak dibatasi. []