Sambil Bacakan Nilai Ulangan Sang Guru Mencabulinya

US (57) guru SD di Kecamatan Tebas yang telah melakukan tindakan asusila terhadap muridnya
Ilustrasi Tindak Asusila Terhadap Anak. Polisi mengamankan US (57) guru SD di Kecamatan Tebas yang telah melakukan tindakan asusila terhadap muridnya yang masih duduk di kelas VI SD. (Foto: Ist)

Pontianak, (Tagar 15/8/2017) - Kasus tindakan asusila kembali terjadi di Sambas, Kalimantan Barat dan kini melibatkan seorang guru yang melakukan tindakan tidak terpuji kepada muridnya sendiri yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.

"Kami mengamankan US (57) guru SD di Kecamatan Tebas yang telah melakukan tindakan asusila terhadap muridnya," ucap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra saat dihubungi di Sambas, Selasa (15/8). Raden menjelaskan tindakan tidak senonoh tersebut terjadi pada 29 Juli 2017.

"Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 09.00 WIB saat itu pelajaran olahraga. Pada saat itulah sang guru melancarkan aksi tidak terpuji di ruang kelas," kata dia. Pelaku tidak hanya berhenti di situ tepat pada Selasa, (8/8) dengan modus membacakan nilai ulangan, tersangka kembali melancarkan aksinya.

"Korban dipanggil ke ruang guru sendirian dan terlapor membacakan nilai ulangan. Saat itu juga guru melakukan aksinya,"tuturnya.

Atas laporan orang tuanya dan pengakuan korban, tersangka terancam dijerat pasal 82 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 20 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rif/ant)

Berita terkait
0
Dampak Invasi Rusia ke Ukraina Permintaan Beras Thailand Diprediksi Meningkat
Sebagian besar pekerja migran di Thailand dari, yang dibayar per hektar untuk menanam padi dan dibayar 35 dolar AS atau Rp 522.779,25 sehari