Serdang Bedagai - Tiga pria memasuki toko Alfamart di Dusun I, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
Sambil membawa dan mengacungkan sebilah pisau, salah seorang di antaranya mengancam bacok penjaga toko swalayan tersebut.
Tak mau mati konyol, penjaga kabur ke belakang toko dan membiarkan tiga pria tersebut menggasak barang berharga dan uang tunai di toko tersebut.
Peristiwa itu berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2020 malam. Dan polisi baru berhasil menangkap satu dari tiga pelaku, yakni FD alias DE, 34 tahun.
FD dibekuk polisi dari kediamannya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai pada Kamis, 17 September 2020.
Kepala Polres Sergai, Ajun Komisaris Besar Polisi Robin Simatupang membenarkan penangkapan pelaku pencurian toko. Dua lainnya masih diburu.
Komplotan ini sudah berulangkali beraksi. Mereka spesialis pembongkar rumah, toko dan jambret
"Pelaku diamankan setelah diketahui identitasnya. Dia kami amankan setelah memeriksa sejumlah saksi dan bukti pendukung lainnya. Kedua temannya juga sedang kami buru," kata Robin.
Menurut Robin, pengakuan pekerja toko tiba-tiba didatangi tiga orang tidak dikenal sambil mengacungkan sebilah pisau. Pelaku mengambil barang berharga, rokok dan uang tunai.
"Komplotan ini sudah berulangkali beraksi. Mereka spesialis pembongkar rumah, toko dan jambret di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Pelaku FD diamankan tanpa perlawan dan dia juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian," tutur Robin.
Dari FS polisi menemukan barang bukti sebilah pisau dan kaus hasil curian. Ditemukan juga dari tas miliknya narkoba jenis sabu.
"Setelah ditanyai, dia berterus terang mengaku narkoba itu miliknya, sabu paket Rp 100 ribu. Dibeli dari tersangka Gober di Desa Sei Sijenggi. Sempat dilakukan pengembangan namun Gober keburu melarikan diri," terangnya.
Pelaku FD mengaku hasil curian dia gunakan untuk berfoya-foya.
"Kasus ini ditangani Kepolisian Sektor Perbaungan. Dia dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Robin.[]