Saksi Kasus Beras Diperiksa, Tersangkanya Belum Ada

Enam pengurus PT Indo Beras Unggul dan induk perusahaannya PT Tiga Pilar Sejahtera Food telah diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan beras.
Pedagang melayani konsumen pembeli beras di salah satu agen penjual beras yang masih menjual beras merk Maknyuss yang diduga palsu karena kandungan karbohidratnya, di kawasan Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7). Meski Satgas Pangan melakukan penggerebekan gudang beras Maknyuss karena diduga dipalsukan kandungan karbohidratnya, penjual agen beras itu mengaku belum ada penarikan dari pihak berwenang dan masih tetap menjual dengan harga Rp 65 ribu per lima kilogram. (Foto: Ant/Risky Andrianto)

Jakarta, (Tagar 27/7/2017) – Enam orang pengurus PT Indo Beras Unggul dan induk perusahaannya PT Tiga Pilar Sejahtera Food telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan beras.

"Iya sudah diperiksa kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui pesan singkatnya, Kamis (27/7).

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan penundaan setelah pada Senin (23/7) mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas KM 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dalam penjualan beras.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut menyaksikan penggerebekan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tersebut.

PT IBU diduga melakukan kecurangan dengan menjual beras subsidi sebagai beras premium. Selain itu PT IBU juga disebut memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akibat kecurangan ini, Polri memperkirakan negara dirugikan hingga Rp 400 triliun.

PT IBU diduga telah melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. PT IBU diduga juga melanggar Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 karena menetapkan harga penjualan beras jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Agung mengatakan, beras produksi PT IBU dikemas dengan merek Maknyus dan Cap Ayam Jago yang dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kilogram (kg).

"Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp 9.500 per kg," ungkapnya.

Kendati demikian, dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (yps/ant)

Berita terkait