Jakarta - Banyaknya dampak dari pandemi Covid-19 juga berimbas pada nasib para buruh. Belakangan yang menjadi sorotan ialah soal upah minimum 2021 yang rencananya tak mengalami kenaikan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lantas membandingkan kebijakan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Presiden RI ke-3 BJ Habibie.
Sikap buruh Indonesia adalah meminta kenaikan upah minimum tahun 2021 tetap ada.
Ia menuturkan, pada saat kepemimpinan Presiden Habibie tahun 1998-1999, kala itu pemerintah memutuskan untuk tetap menaikkan upah minimum meskipun negara sedang dilanda krisis moneter. Diketahui, salah satu alasan pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan upah minimum karena adanya resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Habibie Krisis 1998 Tetap Naikkan Upah, Jokowi di 2021 Tidak
"Suasana saat itu susah, buruh susah, negara susah dan semuanya susah. Tapi, masih ada perusahaan yang mampu, terutama yang bergerak di orientasi ekspor. Pertumbuhan ekonomi minus 17,6 persen, Namun, Pak Presiden Habibie tetap menaikkan Upah Minimum 16 persen," kata Said dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube Tagar TV dikutip, Minggu, 1 November 2020.
Lebih lanjut, Said mencatat, tahun 1999 pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 0,29 persen. Namun, kata dia, saat itu pemerintah tetap menaikkan upah setinggi 23 persen.
"Industri berdarah-darah, APBN-APBD ambruk. Satu-satunya instrumen yang jadi faktor penentunya adalah upah. Rumus ekonominya sederhana, untuk mempertahankan konsumsi tentu harus dinaikkan daya beli masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Pesan Menyentuh Jokowi untuk Seniman dan Budayawan
Maka itu ia menolak keras Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum 2021.
"Sikap buruh Indonesia adalah meminta kenaikan upah minimum tahun 2021 tetap ada. Buruh lagi susah, mari kita melihat persoalan ini proporsional," kata Said.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR, Lucy Kurniasari menilai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tidak menaikkan upah minimum 2021 terlalu menggeneralisasikan.
Lucy mengatakan, kebijakan yang dilakukan Menaker seolah-olah menganggap semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.
"Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan di masa pandemi Covid-19. Sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis, dapat dikatakan tetap eksis selama pandemi," kata Lucy melalui keterangannya kepada Tagar, Kamis, 29 Oktober 2020.
Lantas ia meminta supaya Menaker dapat memilih jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak akibat adanya persoalan virus corona ini.
"Dari pemilahan ini baru ditentukan perusahaan jenis usaha mana saja yang gajinya tetap dan mana yang dinaikkan. Jadi, keputusan Menaker berlaku secara proporsional. Dalam hal ini saya sependapat dengan keinginan serikat buruh," ujarnya. []