Sadis, Pelajar SMA Diperkosa dan Disekap Pemuda Sakau

Pelaku menyekap dan memperkosa siswi malang itu selama dua hari.
Wakapolrestabes AKBP Adhi Purboyo dalam ekspos tangkapan tersangka penyekapan, penganiayaan dan pencabulan di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (30/3/2019). (Foto: Tagar/Rio A)

Makassar, (Tagar 30/1/2019) - Tim Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menangkap pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMA kelas 1 berinisial VI (16) di Kota Makassar.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar. Menurut keluarga korban yang melapor, VI hilang sejak beberapa hari yang lalu.

"Setelah kita terima laporan, langsung kita tindak lanjuti dan menangkap tersangkanya," kata Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Makassar, AKBP Adhi Purboyo dalam ekspos tangkapan di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (30/3).

Pelakunya bernama Zulkarnain, (22). Dia ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (28/3). Ternyata di lokasi itu juga Zulkarnain menyekap dan memperkosa siswi malang itu selama dua hari.

Kronologis kejadian, menurut Adhi, pelaku mengenal kormelalui media social Facebook awal bulan Maret 2019. Setelah akrab, mereka pun janjian. Dia menjemput korban di rumahnya jalan Faisal Makassar, setelah itu dia merenggut mahkota gadis polos itu selama dua hari.

Setelah itu dia sempat memulangkan gadis itu ke rumahnya. Namun, Selasa (26/3), pelaku kembali menjemput korban di sekolahnya. Dia kembali melakukan perbuatannya meniduri korban, bukan hanya itu. Dia juga menyekap gadis itu serta menganiaya dan mengancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Ternyata setelah diselidiki, saat itu pelaku sedang sakau karena mengonsumsi narkoba. "Motifnya ini setelah kita lakukan tes urine tersangka positif mengandung zat amfetamin. Tersangka mengkonsumsi narkoba kemudian melampiaskan dampak atau efek narkoba itu kepada kornan," terang Adhi.

Dari hasil visum, VI menderita luka di sekujur tubuhnya akibat dianiaya pelaku. Saat ini korban sedang menjalani perawatan untuk memulihkan kondisinya. Korban juga didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatannya. Dia melakukan aksi pemerkosaan sebanyak tiga kali. "Saya pake dia itu tiga kali pak. Siang 1 malam 2 kali," ujarnya.

Tersangka sudah di tahan Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 333 juncto pasal 332 KUHP. Ancaman maksimal terhadap tersangka, 20 tahun penjara.

Baca juga: Sebelum Lompat Bareng Dari Lantai 3 Kos, 2 Perempuan Diduga Pakai Flaka

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.