Saat Pilgub, TPS Daerah Rawan Diamankan Khusus

Polres Pekalongan melakukan pengamanan secara khusus Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan. Jumlah TPS Pemilihan Gubenur (Pilgub) ada 1.480 TPS.
Polres Pekalongan melakukan pengamanan secara khusus Tempat Pemungutan Suara yang rawan. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Gubenur (Pilgub) ada 1.480 TPS. Ribuan TPS tersebut terbagi dalam pola pengamanan aman, sebanyak 15 TPS dikategorikan rawan I sedangkan untuk TPS rawan II di kabupaten Pekalongan tidak ada. (Ilustrasi)

Pekalongan, (Tagar, 11/4/2018) - Menjelang pilihan Gubernur Jawa Tengah 27 Juni 2018, berbagai persiapan terus dilakukan. Selain oleh penyelenggara Pilkada yaitu KPU  dan Panwas, juga oleh aparat keamanan.

Polres Pekalongan melakukan pengamanan secara khusus Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan. Jumlah TPS Pemilihan Gubenur (Pilgub) ada 1.480 TPS.  

Ribuan TPS tersebut terbagi dalam pola pengamanan aman  sebanyak 15 TPS, dikategorikan rawan I rawan II di kabupaten Pekalongan tidak ada. Hal ini dijelaskan Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan setelah berkoordinasi dengan ketua KPU kabupaten Pekalongan,  Rabu (11/4).

Kapolres mengaku, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan sebagai penyelenggara Pemilu guna memperoleh data ter-update baik berhubungan dengan jumlah TPS ataupun dalam pengkategorian kerawanan TPS.

“Koordinasi terus kami lakukan, karena nantinya berhubungan dengan penempatan personil, kekurangan personil jauh hari dari hari pemillihan gubenur dan wakil gubenur kita bisa koordinasikan untuk permohonan bantuan BKO (Bawah kendali Operasional) Personil ke Biro Operasional Polda Jawa Tengah," terang Kapolres.

Kabagops Polres Pekalongan Kompol M. Udjir selaku Karen Dalopsres Mantap Praja Candi 2018 menambahkan pihaknya telah menentukan pola TPS berdasarkan kerawanannya.

“Pola pengamanan TPS rawan II adalah 2:2:1 artinya 2 anggota Polri, 2 anggota linmas untuk 1 TPS, pola pengamanan TPS rawan I adalah 2:4:2 artinya 2 anggota Polri, 4 anggota linmas untuk 2 TPS sedangkan untuk TPS aman dengan pola pengamanan 2:10:5 artinya 2 anggota Polri, 10 anggota linmas untuk 5 TPS,” tambahnya.

“TPS bisa dikatakan rawan 1 karena faktor alam dan letak geografis seperti letak TPS yang jauh dari satuan Polri, sedangkan TPS bisa di kategorikan rawan II apabila jarak tempuh ke TPS dari satuan Polri lebih dari 3 jam, lokasi antar TPS jauh, rawan terjadi konflik vertikal ataupun horisontal,” jelas Kompol Udjir. (yon)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.