RUU Permusikan Diprotes Keras, Anang: Sudah Masuk Daftar Prioritas 2019

Bagi Arian, pemerintah seharusnya menyempurnakan undang-undang yang sudah ada.
Musisi asal Jember ini menyebutkan RUU Permusikan menjadi payung hukum bagi siapa saja yang bergelut menjadi musisi. (Foto: Instagram/ananghijau)

Jakarta, (Tagar 31/1/2019) - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan, yang diusulkan oleh Komisi XI DPR RI menuai kritik dari para musisi. Mereka menganggap usulan RUU tersebut berpotensi menjadi pasal karet.

Pasal 5 misalnya, pasal berisi 7 poin larangan terhadap proses kreasi para musisi itu, menjadi pasal yang paling banyak diprotes. Selain aturan tersebut dinilai tidak memiliki tolak ukur yang jelas, pelarangan dan pembatasan kreatifitas para pekarya juga menjadi sorotan.

Pemain keyboard kelompok musik BIP Indra Qadarsih mengatakan, larangan-larangan dalam pasal tersebut tidak seimbang dengan perlindungan hak para musisi seperti dirinya.

"Diseimbangkan lah sama perlindungan hak musisi. Ya, dimana ada kewajiban harus ada hak yg diberikan itu kan sudah etika dasar," ujar Indra melalui wawancara tertulis dengan Tagar News, Rabu malam (30/1).

Gitaris band Cadas NTRL Coki Bollemeyer juga mempertanyakan pasal dalam RUU tersebut. Melalui akun twitter pribadinya, Coki merasa ada yang aneh dalam rancangan undang-undang itu.

"Kok RUU Permusikan kayaknya banyak yg aneh ya, karyanya kok dibatasi itu yg bikin aneh," Cuit Coki melalui akun @Blueskycloud9 tertanggal 29 Januari 2019.

Selain Coki, vokalis Seringai Arian Arifin juga mengemukakan pendapatnya lewat media sosial twitter. Dia menyoroti urgensi dari dibuatnya undang-undang permusikan tersebut. Bagi Arian, pemerintah seharusnya menyempurnakan undang-undang yang sudah ada.

Lebih lanjut, Arian juga menyoroti pasal 5 dan 50 dalam RUU Permusikan yang dinilai bersebrangan dengan undang-undang dasar.

"RUU Permusikan buat gue gak perlu. masalah industri musik, hak cipta, perdagangan, & lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal2 karet yang mengekang kreativitas. di negara2 lain gak ada UU sejenis, karena memang gak perlu," cuit Arian lewat akun twitter @aparatmati, tertanggal 30 Januari 2019.

"Pasal 5 & 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 juga tuh: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang," tegas Arian pada twit berikutnya.

Iwa K dalam twitternya @Iwa_Kusuma berkicau, " RUU musik jangan malah kejebak untuk nantinya akan menjelma jadi 'polisi moral' buat para pelaku2nya; gak perlu banyak ngatur di sisi kreativitas dan kontennya; cukup fokus ke tata kelola industrinya aja."

Penyanyi wanita Danilla Riyadi juga mengkritik keras wacana DPR RI yang mengusulkan RUU Permusikan. Menurut dia, RUU tersebut tidak hanya mengekang kebebasan musisi, tetapi juga mengekang pendengar musik.

"Ini sangat mengekang kebebasan musisi. Karena menurutku, seni itu kan abstrak. Banyak musisi yang bikin musik bisa saja berbeda interpretasinya dengan pendengar. Padahal maksudnya biasa, tapi bagi pendengarnya sangat provokatif," kata Danilla dikutip Tirto, Rabu (30/1).

Keyboardist dan pencipta lagu, Badai eks Kerispatih memiliki pandangan lain, ia mengatakan pentingnya sebuah undang-undang untuk mengatur permusikan.  Hal itu bisa mencegah lagu dikreasikan untuk kepentingan-kepentingan lain.  

"Nah, ini diatur supaya tidak dikreasikan untuk kepentingan-kepentingan yang lain, contoh ada satu lagu diperuntukan untuk kepentingan politik, untuk kepentingan SARA, itu yang diatur, bukan kebebasannya," kata Badai di Practice Studio Room, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (29/1). 

Ia yakin, RUU Permusikan jika sudah resmi nantinya menjadi undang undang, tak akan membatasi ruang gerak seniman musik untuk berkreasi.

Rancangan Undang-Undang tentang Permusikan Masuk Prioritas di 2019

Rancangan Undang-Undang tentang Permusikan telah masuk daftar prioritas tahun 2019 dan diharapkan DPR RI dapat menyelesaikannya sebelum masa baktinya berakhir pada Oktober mendatang.

"RUU Permusikan masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2019," kata anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah di Jakarta, Minggu (6/1).

Masa kerja DPR periode 2014-2019 akan berakhir sembilan bulan ke depan, jika RUU belum selesai pembahasan, maka DPR periode 2019-2024 yang melanjutkan pembahasan.

Anang Hermansyah berharap RUU Permusikan dapat disahkan di sisa masa kerja DPR Periode 2014-2019.

"Tetapi jika sembilan bulan ke depan belum tuntas, maka saya berharap anggota DPR yang berasal dari kalangan musisi dapat melanjutkan kerja besar ini," kata Anang yang juga inisiator RUU Permusikan.

Ia berharap figur musisi yang ambil bagian dalam Pemilu 2019 agar lolos ke Senayan dan dapat melanjutkan pembahasan RUU Permusikan.

Musisi asal Jember ini menyebutkan RUU Permusikan menjadi payung hukum bagi siapa saja yang bergelut menjadi musisi. Regulasi tersebut akan memberi proteksi kepada para musisi.

"Apalagi bagi generasi millennial, musik menjadi salah satu hobi yang paling diminati. Oleh karenanya, tugas negara menyiapkan regulasi yang memberi proteksi kepada profesi musisi," pungkas suami Ashanty itu. []

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban