RUU Larangan Terapi Konversi Komunitas LGBT di Selandia Baru

RUU usulkan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara untuk praktik yang dimaksudkan sebagai terapi konversi LGBT
Ilustrasi: Bendera pelangi simbol komunitas LGBT (Foto: dw.com/id)

Jakarta – RUU (Rancangan Undang-Undang) mengusulkan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara untuk praktik yang dimaksudkan mengubah orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender seseorang, atau yang dikenal sebagai terapi konversi LGBT.

Selandia Baru pada hari Jumat, 30 Juli 2021, memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara untuk praktik yang dimaksudkan mengubah orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender seseorang, yang dikenal sebagai terapi konversi LGBT.

Langkah-langkah yang diusulkan bertujuan untuk mengakhiri praktik semacam itu. Praktik tersebut dinilai tidak berhasil, menyebabkan banyak kerugian, dan secara luas didiskreditkan, demikian kata Menteri Kehakiman Kris Faafoi dalam sebuah pernyataan.

"Praktik konversi tidak memiliki tempat di Selandia Baru yang modern. Mereka (praktik) didasarkan pada keyakinan yang salah bahwa orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender seseorang telah rusak dan perlu diperbaiki," jelas Faafoi.

Demonstran LGBT IstambulIlustrasi: Demonstran melambaikan bendera pelangi saat berpawai untuk membela hak-hak LGBT, yang dilarang oleh pihak berwenang setempat di Istanbul, Turki, 26 Juni 2021 (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

"Profesional kesehatan, pemuka agama, dan pembela hak asasi manusia di sini dan di luar negeri telah berbicara menentang praktik-praktik ini karena berbahaya dan berpotensi melanggengkan prasangka, diskriminasi, dan pelecehan terhadap anggota komunitas pelangi," ia menambahkan.

Apa isi RUU Larangan Terapi Konversi LGBT?

Di bawah RUU yang baru diusulkan, siapa pun yang melakukan praktik konversi pada orang yang lebih muda dari 18 tahun, atau pada seseorang dengan kapasitas pengambilan keputusan yang lemah, akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun. Praktik konversi yang menyebabkan "kerugian serius" akan diancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Sebagai contoh, orang tua yang memaksa anak mereka untuk mengikuti terapi konversi untuk mengubah identitas seksual mereka dapat menghadapi tuntutan. Namun, menasihati seseorang untuk mencari bantuan medis atau kesehatan mental, serta dukungan agama soal orientasi seksual mereka akan tetap diizinkan.

Pemerintah mengatakan bahwa RUU itu tidak membahas ekspresi umum keyakinan atau prinsip agama tentang seksualitas dan gender.

Hukum menentang terapi konversi telah mendapatkan momentum di seluruh dunia, termasuk di negara-negara seperti Kanada, Inggris dan Australia.

pawai singapuraIlustrasi: Peserta pawai tahunan Pink Dot, yang diorganisir komunitas LGBT Singapura, membentuk formasi bertuliskan cabut “Undang-Undang 377A” yang kriminalisasi kaum gay, di Hong Lim Park, Singapura, 29 Juni 2019 (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Amerika Serikat (AS) tidak memiliki larangan federal pada terapi konversi, tetapi beberapa negara bagian AS, termasuk California, Colorado, New York, Washington, dan Utah melarang praktik tersebut sampai tingkat tertentu. American Medical Association mengutuk praktik itu sebagai "berbahaya dan tidak efektif."

Ditujukan untuk mengubah orientasi seksual atau identitas gender seseorang, terapi konversi dapat meliputi terapi bicara, hipnosis, sengatan listrik, dan puasa. Dalam kasus ekstrem, terapi seperti eksorsime dan "perkosaan korektif" untuk lesbian juga tercakup.

Mengakhiri terapi konversi adalah salah satu janji kampanye Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, ketika dia terpilih untuk masa jabatan kedua tahun lalu. Sebelumnya pada Februari 2021, Partai Hijau mengatakan pemerintah tidak bergerak cukup cepat untuk melarang praktik tersebut [rap/gtp (berbagai sumber)]/dw.com/id. []

Berita terkait
LGBT Turki Jadi Sorotan Setelah Pembubaran Pawai Pride
Lebih dari sebulan setelah pihak berwenang Turki membubarkan acara bagi kaum gay, disebut Pride, di Istanbul, komunitas LGBT di sana masih marah
Hukum Syariah Diperkuat Menindak Komunitas Pro LGBT di Malaysia
Malaysia usulkan amandemen hukum syariah untuk menindak para pengguna media sosial yang menghina Islam dan "mempromosikan gaya hidup LGBT”
Biden Peringati Pride Month dan Soroti Hak-hak LGBTQ
Presiden AS, Joe Biden, merayakan "Pride Month" di Gedung Putih, Jumat, 25 Juni 2021, sebuah cerminan perkembangan komunitas LGBTQ
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya