RUU Anti Terorisme, Penceramah Tolerir Kekerasan Bisa Dipidana

RUU Anti Terorisme, penceramah yang menolerir kekerasan atau terorisme bisa dipidana. Upaya mempersempit ruang gerak teroris dan pendukung teroris.
Massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Lawan Terorisme melakukan aksi di Catur Muka Kota Denpasar, Selasa (15/5/2018). Dalam aksinya tersebut massa menuntut DPR segera mengesahkan RUU Anti Terorisme dan mendukung aparat penegak hukum memberantas terorisme dan radikalisme di Indonesia. (Foto: Antara/Wira S)

Jakarta, (Tagar 20/5/2018) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan bahwa untuk mempersempit ruang gerak pendukung teroris, tokoh atau pemimpin agama yang dalam kotbahnya menolerir terjadinya kekerasan atau terorisme bisa dipidana.

Ia menyampaikan hal itu usai diskusi Polemik: Never Ending Terorist di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).

"Pidato-pidato yang mengarah pada menghasut munculnya aksi terorisme. Itu dalam UU yang baru, kena itu," ujarnya.

"Pemerintah mencegah ceramah, pidato-pidato yang mengarah pada menghasut munculnya aksi terorisme," lanjutnya.

Lawan TerorismeMassa gabungan Ormas Islam melakukan aksi solidaritas Lawan Terorisme di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (15/5/2018). Mereka mengutuk aksi teroris dan mendesak pemerintah Indonesia segera mengesahkan RUU Anti Terorisme dan mendukung penuh Polri untuk melakukan pemberantasan terorisme dan radikalisme di Indonesia. (Foto: Antara/Rahmad)

Sebelumnya Supiadin menyatakan optimistis DPR RI dan Pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan RUU Anti Terorisme pada pekan depan.

"Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Anti Terorisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," katanya.

Menurut Supiadin untuk pembahasan definisi terorisme, DPR RI sudah melobi Pemerintah dan sudah mendapat sinyal Pemerintah dapat menyetujui.

Politisi Partai Nasdem ini optimistis pada rapat kerja antara Panja RUU Anti Terorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang dapat mencapai kesepakatan.

"InsyaAllah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. DPR RI hanya menunggu soal kesepakatan definisi terorisme saja," kata ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini.

Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan, jika dalam rapat pada 23 Mei mendatang dapat disetujui, maka selanjutnya dibawa ke Tim Sinkronisasi ke Badan Musyawarah dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Setelah disetujui DPR RI menjadi undang-undang, kata dia, maka selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk dicatatkan pada lembaran Negara dan diberikan nomor undang-undang.

Menyusul terjadinya serangan teror di Surabaya dan Riau, desakan agar RUU Anti Terorisme segera disahkan semakin menguat dari banyak kalangan. 

Seperti massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Lawan Terorisme melakukan aksi di Catur Muka Kota Denpasar, Selasa (15/5). Dalam aksinya tersebut massa menuntut DPR segera mengesahkan RUU Anti Terorisme dan mendukung aparat penegak hukum memberantas terorisme dan radikalisme di Indonesia. 

Pada hari yang sama, Selasa (15/5) massa gabungan Ormas Islam melakukan aksi solidaritas Lawan Terorisme di Lhokseumawe, Aceh. Mereka mengutuk aksi teroris dan mendesak pemerintah Indonesia segera mengesahkan RUU Anti Terorisme dan mendukung penuh Polri untuk melakukan pemberantasan terorisme dan radikalisme di Indonesia. (af)

Berita terkait
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck