Rudi Horizon Kembali Pimpin KONI Kabupaten Solok

Rudi Horizon kembali memimpin KONI Kabupaten Solok periode 2020-2024.
Penyerahan laporan pertanggungjawaban Ketua KONI periode 2016-2020, Rudi Horizon kepada pimpinan sidang Musyorkab KONI Kabupaten Solok. (Foto: Tagar/Dok.KONI Kabupaten Solok)

Solok - Musyarawah olahraga kabupaten (Musyorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Solok berlangsung alot dan berujung aksi walk out (WO). Namun, musyawarah kembali dilanjutkan dan menyepakati Rudi Horizon sebagai Ketua KONI Kabupaten Solok periode 2020-2024.

Ketua KONI periode 2016-2020 itu terpilih secara aklamasi dengan dukungan 26 cabor dari 36 total cabor sah terdaftar di KONI Kabupaten Solok. Pemilihan itu berlangsung di ruang Solok Nan Indah, Kantor Bupati Solok, Sabtu, 18 Juli 2020.

Musyawarah ini sah. Tidak ada yang dilanggar, karena semua mekanisme musyawarah telah dilalui dan disepakati bersama.

Musyawarah itu dibuka Bupati Solok Gusmal, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Waketum I KONI Sumbar Aldi Yunaldi, Sekum Irnaldi Samin, Wasekum Syahindra Nurben, Sareng Suprapto dan Alex Dino dan sejumlah unsur Forkompimda.

Semula, Musyorkab KONI Kabupaten Solok dipimpin Steering Commite (SC) Jon Afnel Hendri, Mevrizal dan Yutiswandi itu, berjalan cukup panas. Pendukung calon ketua Gusrial Abbas membuncah ruang sidang dengan hujan interupsi.

Pendukung calon penantang petahana mengklaim Musyorkab KONI Kabupaten Solok tidak layak karena melanggar AD/ART KONI. Setelah lama bergelut dinamika, pendukung mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok itu memilih jalan WO dan meninggalkan ruangan sidang.

"Kami menilai banyak kejanggalan dalam Musyorkab KONI Kabupaten Solok yang melanggar AD/ART KONI. Terindikasi sengaja dilakukan untuk menjegal calon lain," kata Sekretaris Cabor Futsal, Riki Rizo Namzah.

Selain WO, pendukung Gusrial Abbas juga menarik semua berkas pencalonan politisi PAN tersebut. Kandidat WO ini mengklaim didukung 8 cabor. Di antaranya, Pobsi (Bilyar) Askab PSSI, Futsal, Faji, PBVSI, Hapkido, FPTI, PJSI dan ISSI.

Waketum I Koni Sumbar Aldi Yunaldi mengatakan, tudingan yang dilayangkan kubu penantang petahana tidak benar. Apalagi, pihaknya ikut menyaksikan jalannya musyawarah dari awal sampai akhir.

"Musyawarah ini sah. Tidak ada yang dilanggar, karena semua mekanisme musyawarah telah dilalui dan disepakati bersama,” katanya.

Menurut Aldi, AD/ART memang menjadi acuan dan pedoman dalam sebuah musyawarah olahraga. Namun, tidak semuanya berjalan ideal, sebab keputusan tertinggi dalam pelaksanaan musyawarah ada pada forum musyawarah itu sendiri.

"Jika forum Musyorkab mengambil sebuah kesepakatan, itulah keputusan yang harus dilaksanakan. Lagian yang dipermasalahkan itu bukan persoalan prinsip. Makanya kami tegaskan hasil musyawarah ini sah dan keputusan yang ditetapkan di dalamnya juga sah,” katanya.

Dia menilai, dinamika yang terjadi saat musyawarah menandakan demokratisnya KONI Kabupaten Solok. “Hal biasa dan bukti bahwa musyawarah olahraga Kabupaten Solok berjalan demokratis. Kalau ada yang memilih WO itu juga hal biasa. Bahkan di lembaga tertinggi seperti KONI Pusat dan DPR pun WO juga menjadi opsi bagi peserta musyawarah,” tuturnya.

Begitu juga kata Sekum KONI Sumbar, Irnaldi Samin. Menurutnya, dinamika bagian dari demokarasi yang biasa terjadi di organisasi mana pun. “Tidak Solok namanya jika dinamika yang terjadi tidak untuk menyelesaikan masalah. Hadapi perang menuju perdamaian,” katanya. []



Berita terkait
Harimau Jantan Tertangkap di Solok Dirawat di PR-HSD
Harimau Sumatera yang masuk perangkap BKSDA di Kabupaten Solok direhabilitasi ke PR-HSD Arsari.
Tanggapan Pemko Solok Soal Mantan Kadis Gugat Wako
Pemerintah Kota Solok menghargai mantan kepala dinas menggunakan haknya menggugat wali kota ke PTUN.
Jabatan Dicopot, Mantan Kadis Gugat Wali Kota Solok
Wali Kota Solok Zul Elfian digugat mantan Kepala Dinas ke PTUN.
0
Akademisi UGM: Ambang Batas Nol Pesen Justru Timbulkan Masalah Baru
Hal ini diungkapkan Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 26 Juni 2022.