Roy Kiyoshi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Presenter Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Roy Kiyoshi ditangkap polisi terkait kasus narkoba. (Foto: Instagram/roykiyoshi)

Jakarta - Presenter Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarakn barang bukti yang telah dikantongi polisi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung membenarkan status Roy sebagai tersangka. "Iya betul (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Vivick ketika dihubungi Tagar, Jumat, 8 Mei 2020.

Ada barang buktinya ya sudah (tersangka).

Namun, Vivick tak menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang menjerat Roy. Dia mengatakan hingga saat ini proses pendalaman keterangan terhadap tersangka masih berlangsung.

"Iya karena gini, untuk narkoba ini ada barang bukti ya sudah ada barang bukti dan positif udah, ada barang buktinya ya sudah (tersangka)," ujarnya.

Hasil tes urine Roy dinyatakan terbukti positif konsumsi psikotropika jenis benzo. Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari tangan presenter acara Karma itu.

Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu sore, 6 Mei 2020. Sejak saat itu Roy menjalani pemeriksaan oleh penyidik penyidik Satres Narkoba Polres Jaksel.

Kepolisian memastikan kondisi pria 33 tahun itu baik-baik saja. Orang tuanya juga telah berkunjung. 

Berita terkait
Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Paranormal Roy Kiyoshi ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Roy Kiyoshi Lapor Polisi Soal Fitnah Ruben Onsu
Roy Kiyoshi resmi menyusul Ruben Onsu melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya dalam kasus fitnah pesugihan.
Ditanya Hotman Paris Suka Pria, Roy Kiyoshi Bingung
Paranormal Roy Kiyoshi bingung ditanya pengacara kondang Hotman Paris suka pria atau wanita.