Jakarta - Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menguak misi Syariat Islam yang dibawa oleh Habib Rizieq Shihab. Hal itu menurutnya dapat ditinjau dari tesis akademik, dakwah, dan tindak tanduk gerakan yang dibangun Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Wasis berkata, tesis akademik milik Rizieq Shihab yang membahas soal Pancasila itu menurutnya hanya kemasan saja. Ia memandang karya ilmiah milik pentolan FPI dibuat hanya untuk mengukur kecocokan syariat Islam diterapkan ke dalam Pancasila.
Saya pikir pengertian syariat Islam ini masih sifatnya general.
"Tesis Rizieq Shihab lebih pada soal sejauh mana syariat Islam bisa terakomodasi dalam Pancasila," Kata Wasis kepada Tagar, Jumat, 20 November 2020.
Baca juga: Teka-teki Kesehatan Pentolan FPI Rizieq Shihab Terjawab Sudah
Selanjutnya, Wasis menyinggung soal pola dakwah yang kerap disampaikan Rizieq Shihab juga tidak pancasilais. Terlebih, kata dia, gerakannya bersama FPI menunjukkan agar kepentingannya dapat dipaksakan diakomodir oleh Pancasila.
"Saya pikir, dakwah beliau jelas tidak pancasilais. Sebenarnya, gaya oposisi ketika berdakwah ini memerlihatkan adanya kepentingan yang terakomodasi," ucapnya.
Menurut dia, Rizieq berusaha memastikan kepentingannya mendapat perhatian dari negara dengan pola-pola komunikasi yang keras. Namun, kata dia, belum mengarah pada gerakan radikalisme.
"Saya pikir tidak, bahasa-bahasa keras Rizieq Shihab lebih pada bahasa penekanan daripada radikalisme," ujar Wasis.
Baca juga: Rizieq Shihab Bermanuver Kacaukan NKRI, IPW Senang TNI Copot Baliho
Mengenai seperti apa syariat Islam yang hendak diterapkan oleh Rizieq Shihab, Wasis menyebutkan bahwa misi yang dibawa pentolan FPI beserta simpatisannya itu masih belum mendalam.
"Saya pikir pengertian syariat Islam ini masih sifatnya general," kata Wasis.
Diketahui, Rizieq Shihab mempunyai tesis tentang ideologi bangsa Indonesia dengan judul 'Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia.'
Dalam karya ilmiah itu, Rizieq Shihab menyatakan bahwa merupakan hal yang keliru apabila ada yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berasaskan Pancasila namun tidak boleh menerapkan hukum Islam. []