Jakarta - Penyidik membolehkan Rizieq Shihab untuk mangkir atau tidak menghadiri panggilan polisi dengan syarat tertentu. Polda Metro Jaya meminta alasan yang jelas dari Rizieq Shihab jika tidak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 30 November 2020.
Yusri mengatakan alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan. Meski demikian, alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.
"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.
Pihak kepolisian hingga kini belum mendapat tanggapan terkait apakah Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa, 1 Desember 2020.
Diberitakan Tagar sebelumnya, polisi mendatangi kediaman Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Minggu, 29 November 2020.
Kasubdit Kamneg Disretkrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan mengatakan kedatangannya bermaksud menyampaikan surat panggilan kepada Rizieq terkait pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di rumahnya.
"Iya (soal kerumunan petamburan), ini hanya pengantaran surat pemanggilan, kepada bapak Muhammad Rizieq Shihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga juga," kata Raindra di Petamburan, Jakarta, Minggu, 29 November 2020.
Kedatangan polisi sempat menyulut perdebatan ketika dihadang barisan Laskar Pembela Islam (LPI). Namun setelah berdialog singkat dengan perwakilan Laskar, pihak kepolisian diperbolehkan menyampaikan surat panggilan ke keluarga Rizieq.
Pertemuan dengan keluarga Rizieq tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit. []