Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19. Penerbitan surat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dengan harapan bisa menekan potensi penularan Covid-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Baratm Daud Achmad, mengatakan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dikeluarkannnya SE tersebut karena ada lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).
“Berharap keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat. Selain itu, bupati atau wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak,” tuturnya di Bandung, 14 September 2020.
Setelah SE tersebut dikeluarkan jelas Daud, ia berharap bupati atau wali kota diminta segera memperketat pengawasan di ruang-ruang publik untuk mencegah kerumunan massa, terutama di wilayah zona merah. Selain itu, diharapkan bupati atau wali kota pun masif mensosialisasikan tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat. “Dan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati atau wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik,” pinta dia.
Disamping itu, bupati atau wali kota pun mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI. “Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, COVID-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan,” harap dia.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jawa Barat dinilai sangat efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Salah satunya seperti di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu. Di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menurun. PSBM sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB. []