Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang dinilai tidak menghormati Islam. Ucapan Macron telah menyinggung 2 miliar umat Muslim seluruh dunia.
"Indonesia mengecam pernyataan Presiden Prancis yang tidak menghormati Islam dan komunitas Muslim di seluruh dunia. Pernyataan itu menyinggung lebih dari 2 miliar Muslim di seluruh dunia dan memicu perpecahan berbagai agama di dunia," demikian pernyataan Kemlu, Jumat, 30 Oktober 2020.
Indonesia mendesak masyarakat global untuk mengedepankan persatuan dan toleransi beragama, terutama di tengah pandemi yang sedang berlangsung.
Baca juga: FPI dan PA 212 Segera Kepung Kedubes Prancis
Kemlu menyatakan kebebasan berekspresi seharusnya dapat dilakukan dalam hal yang poditif sehingga tidak menodai kehormatan, kesucian, dan simbol agama. Indonesia mendorong masyarakat global tetap memegang erat persatuan dan toleransi beragama.
"Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dan demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia mendesak masyarakat global untuk mengedepankan persatuan dan toleransi beragama, terutama di tengah pandemi yang sedang berlangsung," tulis Kemlu melalui situs resminya.
Diketahui, Macron dipebincangkan dunia karena memberi pernyataan yang kontroversial dengan tak akan melarang Charlie Hebdo menerbitkan kartun Nabi Muhammad. Bahkan, ia juga mengatakan Islam adalah "agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia."
Macron melontarkan pernyataan ini sebagai respons atas pemenggalan guru yang membahas karikatur Nabi di Charlie Hebdo, Samuel Paty (47), di Eragny, oleh muridnya pendatang dari Chechnya, Abdoullakh Abouyezidovitch (18).
"Sekularisme adalah pengikat persatuan Prancis. Jangan biarkan kita masuk ke dalam perangkap yang disiapkan oleh kelompok ekstremis, yang bertujuan melakukan stigmatisasi terhadap seluruh Muslim," ujar Macron.
Baca juga: Permadi Arya Ajak Tak Boikot Produk Prancis, FPI: Sampah Peradaban
Sebelumnya, Menteri Agama RI, Fachrul Razi, mennyampaikan kritik keras atas pernyataan tersebut. Ia menilai perkataan Macron melukai perasaan umat karena menghina simbol agama Islam.
Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh melampaui batas sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apa pun.
"Menghina simbol agama adalah tindakan kriminal.Pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan ditindak sesuai ketentuan hukum," kata Fachrul dalam keterangan resminya, Kamis, 29 Oktober 2020.
Ia mendukung sikap Kementerian Luar Negeri RI yang memanggil Duta Besar Prancis serta menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Macron yang dinilai menghina Islam.
Tak hanya Indonesia, berbagai pihak lain juga mengecam pernyataan Macron. Sejumlah pihak bahkan sempat menyerukan boikot produk-produk Prancis. []