Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, mengumumkan bahwa kliennya tidak terbukti menelantarkan anak Wenny Ariani. Hal ini disampaikan setelah Rezky mengikuti gelar perkara khusus yang digelar oleh Polda Metro Jaya. Ana menegaskan bahwa Rezky bukan ayah kandung maupun ayah angkat dari Kekey, anak Wenny.
"Alhamdulillah, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa Rezky bukan ayah biologis Kekey dan tidak ada dasar hukum yang menunjukkan bahwa dia menelantarkan anak tersebut," ujar Ana kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Untuk memastikan kebenaran, tes DNA menjadi solusi yang diusulkan. Ana menyatakan bahwa Rezky bersedia melakukan tes DNA jika Wenny juga setuju.
"Kami sudah menyampaikan niat baik kami di depan pimpinan gelar perkara, dan Rezky bersedia melakukan tes DNA. Sekarang, kami menunggu respons positif dari pihak Wenny," tambah Ana. Sampai saat ini, Wenny belum memberikan tanggapan positif terkait permintaan tes DNA tersebut.
Perseteruan antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani terkait sengketa pengakuan anak atas Kekey telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Wenny melaporkan Rezky ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021 atas dugaan penelantaran anak.
Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus sengketa pengakuan anak.
Ana Sofa Yuking menekankan pentingnya Wenny memenuhi undangan tes DNA agar perkara ini bisa segera terungkap dan tidak berlarut-larut.
"Kami menunggu secepat mungkin untuk dilakukan tes DNA. Rezky siap bertanggung jawab jika nanti terbukti bahwa Kekey adalah anaknya," pungkas Ana. Upaya maksimal telah dilakukan oleh tim hukum Rezky, termasuk surat dan somasi, namun pihak Wenny tetap enggan melakukan tes DNA.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua figur yang cukup dikenal. Rezky Aditya, seorang aktor dan penyanyi, serta Wenny Ariani, yang juga dikenal di dunia hiburan.
Semoga dengan langkah-langkah hukum yang diambil, kepastian hukum dapat segera tercapai dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.