Jakarta, (Tagar, 5/12/2017) - Pansus Angket KPK sudah mendapatkan restu dari pimpinan DPR, untuk meneruskan langkah-langkah penyelidikan sesuai undang undang pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terutama, konfirmasi dari KPK yang belum juga didapatkan, karena KPK masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk duduk bersama membahas kejanggalan dari hasil temuan Pansus Angket.
"Terutama untuk melakukan konfirmasi terhadap temuan-temuan yang sudah ada dalam pansus angket penyelidikan terhadap KPK didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Ruang Rapat Pimpinan, Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).
Menurut Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar, bisa saja Pansus melakukan panggilan paksa berdasarkan pada UU MD3, namun hingga kini sikap Pansus bersedia menunggu KPK yang menunggu putusan MK. Belum lagi, ia melihat KPK kini tengah sibuk dengan aktifitas penindasan korupsi.
"Dengan pertimbangan tersebut, dimana kondisi objektif secara penuh juga, Pansus menyadari melihat bahwa perkembangan-perkembangan, tugas-tugas KPK penuh dengan berbagai macam kesibukan aktifitas yang juga membutuhkan perhatian," jelas politikus Golkar ini.
Namun, dalam rapat konsultasi Pansus tetap diminta menyiapkan rekomendasi opsi-opsi kesimpulan. Laporan tersebut harus dihadirkan di paripurna DPR RI apabila masa kerja dari pansus angket telah berakhir, namun tak kunjung mendapatkan konfirmasi hasil temuan dari KPK. (nhn)