Respons Polri, Kemenko Maritim Langgar Social Distance

Respons Polri soal AJI sebut Kemenko Maritim melanggar social distance karena menggelar kegiatan berkerumun tatap muka.
Tim gabungan TNI, POLRI, dan Satpol PP tampak berkendara sambil mengelilingi warung kopi yang ada di Banda Aceh, Minggu, 22 Maret 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Jakarta - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) enggan merespons kecaman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta terhadap Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Maritim) yang dinilai melanggar social distance karena menggelar kegiatan berkerumun tatap muka.

Ketika Tagar mengonfirmasi terkait kecaman AJI kepada Kemenko Maritim lantaran diduga melanggar imbauan pemerintah pusat dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pihak kepolisian malah meminta agar pertanyaan diajukan kepada AJI. 

Padahal, AJI juga menganggap acara Kemenko Maritim itu melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya penting menjaga jarak fisik, 

"Silahkan tanya ke mereka (AJI)," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat, 27 Maret 2020.

Acara Kemenko Maritim yang mengandung tatap muka terjadi ketika konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari China kepada pemerintah Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat, 27 Maret 2020.

Mengkritik keras Kemenko Maritim yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring.

Dalam pantauan AJI, jurnalis yang hadir dalam kegiatan itu tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut.

Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri. AJI menilai Kemenkomarves dapat diganjar pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"Mengkritik keras Kemenko Maritim yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring," tulis AJI lewat pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Jumat 27 Maret 2020.

Atas adanya kegiatan berkerumun tatap muka yang digelar Kemenko Maritim, AJI mengimbau kepada perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers, media diminta untuk memantau pegawainya tersebut.

"Memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenko Maritim," tulis AJI.

Dalam berkegiatan terkait jurnalistik, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis, serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. 

Seperti diketahui, per Jumat sore, 27 Maret 2020, pasien positif corona bertambah menjadi 1.046 orang. Jumlah itu diikuti pasien yang sembuh sebanyak 46 orang dan pasien yang meninggal berjumlah 87 orang.

Itu berarti pasien positif Covid-19 di Tanah Air bertambah 153 orang dalam sehari setelah sebelumnya diumumkan jumlah positif corona di Tanah Air mencapai 893 orang pada Kamis sore, 26 Maret 2020. []

Berita terkait
AJI Kecam Acara Kemenko Maritim: Bisa Dihukum Penjara
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pidana pihak Kemenko Maritim setelah menggelar acara.
Buntut Seruan Jokowi, 1.371 Kerumunan Massa Dibubarkan
Menyusul imbauan Presiden Jokowi, 1.371 kerumunan massa yang berkumpul dibubarkan polisi.
Opsi Lockdown Jakarta, Anies Diminta Terbuka ke Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta terbuka ke Presiden Jokowi soal opsi lockdown lokal atau karantina wilayah Ibu Kota.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu