Padang - Polisi menangkap pria berinisial RP, 22 tahun, karena diduga melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Kota Padang, Sumatera Barat. Dia dibekuk polisi Rabu, 17 Juni 2020.
RP kami tangkap karena laporan pencurian di lima TKP.
Saat ditangkap, warga Kecamatan Nanggalo, Kota Padang tersebut sempat berusaha memanjat dan melompati pagar belakang rumahnya. Namun, upaya RP sia-sia karena kediamannya sudah dikepung polisi.
"RP kami tangkap karena laporan pencurian di lima TKP, dia merupakan residivisi dalam kasus yang sama," kata Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 18 Juni 2020
Sosmedya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan lima laporan polisi. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memergoki RP sedang beraksi.
"Korban berteriak, pelaku kabur dan korban melaporkan kejadian itu ke kami," katanya.
Saat ini, RP sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Nanggalo. Polisi juga menyita satu unit obeng yang digunakan pelaku untuk mengupak rumah yang dimalingnya. []