Rencana Pembangunan IKN Baru Tahap 1 Terbagi jadi 3 Alur Besar

Sejak 2019 pemerintah mempersiapkan IKN baru di kawasan Sepaku, Kalimatan Timur
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Rencana pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN tahap pertama periode tahun 2022-2024 terbagi menjadi tiga alur kerja besar yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi.

"Alur kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan," demikian menurut Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN yang diterima di Jakarta, Minggu, 20 Februari 2022.

Dikutip dari Antara, pembangunan tahap awal di sebagian Kawasan Induk Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dilakukan pada tahun 2022-2023 ini. Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun, baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akomodasi makan minum akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan.

Sedangkan awal tahun 2023, awal tahun 2024, hingga tahun 2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan dimulai.

Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.

Pembangunan tahap 1 sendiri tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada Kawasan IKN .

Sebelumnya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Pada 18 Januari 2022 diketahui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.

Sejak 2019 pemerintah mempersiapkan IKN baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam Pasal 1 RUU IKN yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 lalu disebutkan "Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini".

IKN juga direncanakan dengan desain fasilitas perkotaan, seperti atap hijau (green rooftop) skala mikro pada bangunan-bangunan dan gedung-gedung untuk menahan air hujan sebelum diserap oleh tanah atau sebelum menjadi limpasan ke saluran drainase dan sungai. []


Baca Juga:




Berita terkait
Pembangunan IKN Baru akan Padukan Tiga Konsep
Prinsip pembangunan IKN mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.
Sponge City akan Diterapkan di Kawasan IKN Baru
Tujuan utama penerapan konsep ini adalah untuk mengembalikan siklus alami air yang berubah karena pembangunan.
Pemindahan IKN Perlu Penjelasan dan Narasi Komprehensif, Jika Tidak Akan Terhambat
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Fahri Hamzah mengklaim, dalam sejarahnya, bangsa Indonesia tidak pernah merancang dan membangun IKN.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.