Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai permasalahan Jakarta masih akan tetap ada seperti kemacetan dan polusi udara, meski Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur. Bahkan, hal itu akan berdampak pada penurunan ekonomi Jakarta.
"Belanja ASN dan konsumsi rumah tangga akan berkurang, hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun," ujar Mujiyono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022, dikutip dari Antara.
Menurut Mujiyono, dengan perpindahan IKN, perekonomian Jakarta akan turun karena belanja penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait sektor jasa, hotel, katering dan produksi pun turut berkurang.
"Belanja penyelenggara pemerintahan yang terkait sektor jasa, hotel, katering, dan produksi akan terdampak juga mengingat peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dengan banyak kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan," tuturnya
Bahkan, imbasnya akan berdampak pula wilayah penyangga Jakarta baik Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga beberapa provinsi di Jawa dan Sumatera.
"Suplai barang dan tenaga kerja untuk Jakarta selama ini datang dari beberapa provinsi, baik dari Jawa atau Sumatera. Sehingga, pemindahan IKN ini juga tentu berdampak ke wilayah itu," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Mujiyono mengatakan, DKI Jakarta akan tetap berhadapan dengan persoalan kemacetan, polusi udara, dan krisis air, meski IKN pindah ke Kalimantan.
Hal ini disebabkan karena kegiatan pemerintahan beserta aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindah Ke Kalimantan Timur hanya mengurangi beban Jakarta sekitar 10 persen, sehingga aktivitas dan persoalan perkotaan di Jakarta masih tetap merongrong.
"Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa seperti penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran," ujarnya
Di sisi lain, Mujiyono juga menilai Pemerintah belum optimal menjalankan Undang-Undang Kekhususan Jakarta yang tercantum dalam undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya sarankan agar pemerintah pusat mengoptimalkan Undang-Undang kekhususan untuk Jakarta. Karena Jakarta ini memiliki historis tersendiri. Seperti halnya Yogyakarta, Aceh dan Papua, kekhususan di Jakarta pun harus dijalankan dengan baik, termasuk dalam penyaluran dana Otsus bagi masyarakat Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar Selasa, 18 Januari 2022. []
Baca Juga
HIV/AIDS Mengintai di Ibu Kota Baru
Daftar Negara Gagal dan Berhasil Pindahkan Ibu Kota
Kalimantan Ibu Kota Baru, Bukan Tentang Pemerataan Saja
Rencana Lokasi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Baru